Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Diskusi Profesional (Soal Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan)

ForumCampur-campur

26 – 50 dari 67    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3  Selanjutnya Kirim tanggapan

  • OKIOADORA327

    24 Desember 2015

    Dengan adanya perubahan pp no. 78 ttg pengupahan dan umr yg kenaikannya 5 th sekali.. Ada dari serikat buruh yg demo utk menolak ini.. Kalau menurut bang shabdy bagaimana.. Memang utk para pekerja dengan grade tertentu beda perhitungan salarynya belum lagi utk allowednya..tetapi dasar patokan penentuan kan dari umr kecuali perusahaan non profit

  • OKTA018

    25 Desember 2015

    hmmm sebenernya kalo di liat2 gara2 pp78 yg katanya menekan buruh. sebenernya gk jg. menguntungkan kedua belah pihak sebenernya. perusahaan perlu nafas jg untuk ngatur keuangannya.

    tiap usaha ada limitnya.

    sy bekerja d perusahaan robotic gara2 tuntutan yg gk jelas. perusahaan bsr padat modal bs request ke perusahaan robotic untuk menggantikan/meng efisiensikan produksi mereka. dimana pengurangan karyawan besar2an terjadi. yg gede2 punya modal bs aja menjurus ke automated production dgn tenaga kerja sedikit tp skillfull d gaji besar. lha yg umkm khan gk mampu bli automated line.... perusahaan naggung inilah yg pada gulung tikar.....

    beberapa tahun terakhir ini kayak d kasih hati minta jantung.....

    yg ujung2nya PHK merajalela maw pake orang sendiri skill gk ada. akhirnya pake org luar. trus d sangka gk pro bangsa sendiri.....

  • OKIOADORA327

    25 Desember 2015

    Ehhmm utk beberapa kasus yg anda bilank memang ini strategi jitu disaat kondisi ekonomi yg lg turun naik karena kurs dollar.. Memank sebnrnya bagus jg pp ini tdk salah asalkan selama umr tdk naek harga bahan pokok jg stabil.. Sedgkan jika dilihat setiap kli ada hari besar seperti hari raya idul fitri dan natal pasti harga bahan pokok naek gila-gilaan.. Ini yg jd penitik beratnya..

  • DAMAS641

    27 Desember 2015

    Shallom semua.....Selamat Natal dan Tahun Baru.

    Barangkali ada yang bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh ex seorang karyawan suatu PT. yang karena sesuatu hal ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara dan secara otomatis dipecat/dikeluarkan secara tidak hormat dari PT. tempatnya bekerja. Semasa menjadi karyawan ia termasuk peserta JAMSOSTEK (sekarang JPS) dan ia memegang kartu JAMSOSTEK namun tidak bisa menarik dana/mencairkannya, akibat tidak adanya Surat Keterangan keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu.

    Sekeluarnya dari penjara, ia sudah menanyakan langsung ke kantor JPS akan hal itu, tetapi jawabannya tetap harus ada Surat Keterangan Keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu. Ia pun sudah berusaha meminta surat tersebut dari PT. tempatnya bekerja, namun Pimpinan PT. tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud. Akibatnya sampai sekarang sudah hampir 12 tahun kepesertaannya di JAMSOSTEK, tetap tidak bisa menarik/mencairkan dananya.

    Seandainya ada diantara saudari-saudari yang bisa memberikan solusi atas masalah yang sedang dihadapinya, sampai pada akhirnya ia bisa menarik/mencairkan dananya tersebut, tentulah akan membuatnya bahagia dan bisa bangkit kembali dari keterpurukan hidup dan ekonominya saat ini.

  • OKTA018

    28 Desember 2015

    DAMAS641 tulis:

    Shallom semua.....Selamat Natal dan Tahun Baru.

    Barangkali ada yang bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh ex seorang karyawan suatu PT. yang karena sesuatu hal ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara dan secara otomatis dipecat/dikeluarkan secara tidak hormat dari PT. tempatnya bekerja. Semasa menjadi karyawan ia termasuk peserta JAMSOSTEK (sekarang JPS) dan ia memegang kartu JAMSOSTEK namun tidak bisa menarik dana/mencairkannya, akibat tidak adanya Surat Keterangan keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu.

    Sekeluarnya dari penjara, ia sudah menanyakan langsung ke kantor JPS akan hal itu, tetapi jawabannya tetap harus ada Surat Keterangan Keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu. Ia pun sudah berusaha meminta surat tersebut dari PT. tempatnya bekerja, namun Pimpinan PT. tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud. Akibatnya sampai sekarang sudah hampir 12 tahun kepesertaannya di JAMSOSTEK, tetap tidak bisa menarik/mencairkan dananya.

    Seandainya ada diantara saudari-saudari yang bisa memberikan solusi atas masalah yang sedang dihadapinya, sampai pada akhirnya ia bisa menarik/mencairkan dananya tersebut, tentulah akan membuatnya bahagia dan bisa bangkit kembali dari keterpurukan hidup dan ekonominya saat ini.

    pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan surat keterangan hrsnya ada dasarnya. apakah penyebab (maaf) di penjaranya berhubungan dgn perusahaan? kalau iya sudah skak mat di situ, kalau bukan, anda bisa meminta bantuan LBH atau sejenisnya untuk menanyakan  apa alasan perusahaan menolak menerbitkan surat keterangan....

    bahkan anda bisa melapor ke disnaker kok jika merasa hak2 sebagai pekerja tidak dipenuhi perusahaan. selama kewajiban syarat dan kondisi sudah terpenuhi

  • SHABDY842

    28 Desember 2015

    Saya bersyukur sekali kepada Tuhan, ternyata topik yang dibuka dengan konten serius ini bisa memancing diskusi yang produktif untuk kita semua. Saya berharap ada rekan-rekan lain yang dapat memberikan solusi atas apa yang digulirkan teman-teman dalam topik ini agar bisa memperkaya cakrawala diskusi....

    SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU

  • ZEE808

    28 Desember 2015

    Mungkin bisa minta bantuan teman dekat di kantor dulu untuk membantu menjelaskan permintaan surat tersebut..  

    Solusi terakhir adalah meminta bantuan hukum dari spsi (serikat pekerja) dimana perusahaan yg dulu bernaung...dan sama sama datang dengan pengacara dr pihak serikat pekerja ke perusahaan yang lama untuk meminta surat keterangan kerja..

    12 tahun waktu yg cukup lama... semoga bisaa membantu..

    DAMAS641 tulis:

    Shallom semua.....Selamat Natal dan Tahun Baru.

    Barangkali ada yang bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh ex seorang karyawan suatu PT. yang karena sesuatu hal ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara dan secara otomatis dipecat/dikeluarkan secara tidak hormat dari PT. tempatnya bekerja. Semasa menjadi karyawan ia termasuk peserta JAMSOSTEK (sekarang JPS) dan ia memegang kartu JAMSOSTEK namun tidak bisa menarik dana/mencairkannya, akibat tidak adanya Surat Keterangan keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu.

    Sekeluarnya dari penjara, ia sudah menanyakan langsung ke kantor JPS akan hal itu, tetapi jawabannya tetap harus ada Surat Keterangan Keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu. Ia pun sudah berusaha meminta surat tersebut dari PT. tempatnya bekerja, namun Pimpinan PT. tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud. Akibatnya sampai sekarang sudah hampir 12 tahun kepesertaannya di JAMSOSTEK, tetap tidak bisa menarik/mencairkan dananya.

    Seandainya ada diantara saudari-saudari yang bisa memberikan solusi atas masalah yang sedang dihadapinya, sampai pada akhirnya ia bisa menarik/mencairkan dananya tersebut, tentulah akan membuatnya bahagia dan bisa bangkit kembali dari keterpurukan hidup dan ekonominya saat ini.

  • SHABDY842

    28 Desember 2015

    Ada beberapa hal yang saya mau tanggapi sesuai pendapat  OKIOADORA327 yaitu sbb :

    1. Dalam istilah ketenagakerjaan, istilah UMR tidak lagi digunakan sejak berlakunya Kepmen 226/2000. Sejak berlakunya Kepmen tersebut sebagai pengganti Permen 1/1990 maka istilah yang digunakan adalah Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) atau upah minimum sektoral (berdasarkan jenis industrinya).

    2. Tidaklah benar bahwa kenaikan upah minimum menjadi 5 tahun sekali (hanya gosip murahan). Yang betul upah minimum tersebut kenaikannnya sudah ada formulasi tertentu sehingga ada kepastian dari sisi pemberi kerja dan pekerjanya. Hal itupun menjadi tidak kartu mati. Frmula ini menjadi "seakan-akan" batas minimum dari kenaikan upah. Adanya formulasi ini menurut saya pribadi ada plus-minusnya, namun dari sisi kepastian, upah tidak lagi menjadi kepentingan politik 5 tahunan untuk mencari suara. Mungkin masih kita ingat ketika salah satu Capres bersedia menandatangani perjanjian dengan salah satu Serikat Pekerja/Buruh, jika dia terpilih maka akan ada kenaikan upah secara pasti minimal 30% pertahun. Saya tidak bisa bayangkan jika ini dijalankan maka perusahaan dalam industri marginal pasti banyak yang tutup dan jika tidak diimbangi dengan produksi sektor riil yang baik, maka dampaknya dapat menjadi hiperinflasi di dalam negeri.

    OKIOADORA327 tulis:

    Dengan adanya perubahan pp no. 78 ttg pengupahan dan umr yg kenaikannya 5 th sekali.. Ada dari serikat buruh yg demo utk menolak ini.. Kalau menurut bang shabdy bagaimana.. Memang utk para pekerja dengan grade tertentu beda perhitungan salarynya belum lagi utk allowednya..tetapi dasar patokan penentuan kan dari umr kecuali perusahaan non profit

  • SHABDY842

    28 Desember 2015

    Aleichem Shalom dan Selamat natal,

    Menanggapi pendapat rekan DAMAS641 maka surat keterangan akibat berakhirnya hubungan kerja sifatnya wajib diberikan oleh Perusahaan. Hal ini tertuang pada KUH Perdata pasal 1602z. Kewajiban pemberian surat keterangan oleh Perusahaan ini tidak ada hubungannya apakah sebelumnya pekerja melakukan tindakan kriminal atau tidak (wajib bin kudu bin harus dieberikan Perusahaan :-) ). Saldo yang ada dalam Jamsostek/BPJS terkait jaminan hari tua atau jaminan pensiun (tambahan sekarang) adalah hak penuh dari pekerja.

    Semoga pendapat kami membantu.

    DAMAS641 tulis:

    Shallom semua.....Selamat Natal dan Tahun Baru.

    Barangkali ada yang bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh ex seorang karyawan suatu PT. yang karena sesuatu hal ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara dan secara otomatis dipecat/dikeluarkan secara tidak hormat dari PT. tempatnya bekerja. Semasa menjadi karyawan ia termasuk peserta JAMSOSTEK (sekarang JPS) dan ia memegang kartu JAMSOSTEK namun tidak bisa menarik dana/mencairkannya, akibat tidak adanya Surat Keterangan keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu.

    Sekeluarnya dari penjara, ia sudah menanyakan langsung ke kantor JPS akan hal itu, tetapi jawabannya tetap harus ada Surat Keterangan Keluar dari PT. tempatnya bekerja dulu. Ia pun sudah berusaha meminta surat tersebut dari PT. tempatnya bekerja, namun Pimpinan PT. tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud. Akibatnya sampai sekarang sudah hampir 12 tahun kepesertaannya di JAMSOSTEK, tetap tidak bisa menarik/mencairkan dananya.

    Seandainya ada diantara saudari-saudari yang bisa memberikan solusi atas masalah yang sedang dihadapinya, sampai pada akhirnya ia bisa menarik/mencairkan dananya tersebut, tentulah akan membuatnya bahagia dan bisa bangkit kembali dari keterpurukan hidup dan ekonominya saat ini.

    28 Desember 2015 diubah oleh SHABDY842

  • OKIOADORA327

    28 Desember 2015

    Terimakasih bang shabdy atas jawabannya..ya skrg penyebutan umk dan sesuai dgn sektoral industrinya.. Bukannya formula ketetapan utk umk itu memang utk 5 th kedepan jika sdh disetujui tahun ini.. Jd bnr kan kalau umk naik 5 thn sekali bukan gosip scr tdk langsung

    SHABDY842 tulis:

    Ada beberapa hal yang saya mau tanggapi sesuai pendapat  OKIOADORA327 yaitu sbb :

    1. Dalam istilah ketenagakerjaan, istilah UMR tidak lagi digunakan sejak berlakunya Kepmen 226/2000. Sejak berlakunya Kepmen tersebut sebagai pengganti Permen 1/1990 maka istilah yang digunakan adalah Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) atau upah minimum sektoral (berdasarkan jenis industrinya).

    2. Tidaklah benar bahwa kenaikan upah minimum menjadi 5 tahun sekali (hanya gosip murahan). Yang betul upah minimum tersebut kenaikannnya sudah ada formulasi tertentu sehingga ada kepastian dari sisi pemberi kerja dan pekerjanya. Hal itupun menjadi tidak kartu mati. Frmula ini menjadi "seakan-akan" batas minimum dari kenaikan upah. Adanya formulasi ini menurut saya pribadi ada plus-minusnya, namun dari sisi kepastian, upah tidak lagi menjadi kepentingan politik 5 tahunan untuk mencari suara. Mungkin masih kita ingat ketika salah satu Capres bersedia menandatangani perjanjian dengan salah satu Serikat Pekerja/Buruh, jika dia terpilih maka akan ada kenaikan upah secara pasti minimal 30% pertahun. Saya tidak bisa bayangkan jika ini dijalankan maka perusahaan dalam industri marginal pasti banyak yang tutup dan jika tidak diimbangi dengan produksi sektor riil yang baik, maka dampaknya dapat menjadi hiperinflasi di dalam negeri.

  • OKIOADORA327

    28 Desember 2015

    Benar bahwa surat pengalaman kerja wajib perusahaan berikan dari management ke HR kemudian ke pekerja.. Tetapi dgn adanya kasus hukum mungkin pihak management ada pertimbangan laen seperti halnya utk case pekerja yg out seblmna waktu contact kerjanya.. Jika ada serikat buruh dlm perusahaan tersebut mungkin bs dibantu..

    Coba di cari tau dulu kalau tdk mungkin bs menanyakan prosedurnya ke disnaker jika ada case seperti ini

    SHABDY842 tulis:

    Aleichem Shalom dan Selamat natal,

    Menanggapi pendapat rekan DAMAS641 maka surat keterangan akibat berakhirnya hubungan kerja sifatnya wajib diberikan oleh Perusahaan. Hal ini tertuang pada KUH Perdata pasal 1602z. Kewajiban pemberian surat keterangan oleh Perusahaan ini tidak ada hubungannya apakah sebelumnya pekerja melakukan tindakan kriminal atau tidak (wajib bin kudu bin harus dieberikan Perusahaan :-) ). Saldo yang ada dalam Jamsostek/BPJS terkait jaminan hari tua atau jaminan pensiun (tambahan sekarang) adalah hak penuh dari pekerja.

    Semoga pendapat kami membantu.

    28 Desember 2015 diubah oleh OKIOADORA327

  • SHABDY842

    29 Desember 2015

    Rekan OKIOADORA327,

    Upah minimum itu tidak naik 5 tahun sekali sama sekali tidak benar. Sesuai pasal 43 angka (5) PP 78/2015 yang ditinjau lima tahun sekali itu adalah komponen pembentuk Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi salah satu acuan dalam pembentukan UMP. Jika merujuk pada Permen 17/2005, maka komponen hidup layak terdiri atas 46 jenis dan diubah oleh Kepmen 13/2012 emnjadi 60 jenis. Jenis ini lah yang dimaksud dalam PP 78/2015, bertambah atau berkurangnya akan ditetapkan oleh Menteri dalam 5 tahun sekali.

    Apakah upah akan menjadi naik 5 tahun sekali??? Tentunya tidak. Apa yang berlaku saat ini dengan 60 jenis komponen penyususn Kebutuhan Hidup Layak tersebut akan disurvei setiap tahunnya. Komponen tersebut antara lain ada beras, gula pasir, susu bubuk, minyak goreng, celana dalam, piring makan, sendok garpu, rice cooker, potong rambut, wisata, tabungan dll. Komponen ini akan diseurvei setiap tahunnya dan apabila ada perubahan sudah barang tentu hal tersebut akan mempengaruhi nilai Kebutuhan Hidup Layak setiap tahunnya dan hal ini akan mendorong kenaikan Upah Minimum.

    Jadi apabila ada yang menyatakan bahwa upah minimum dengan adanya perubahan ketentuan ini jadi hanya naik 5 tahun sekali, saya sangat menyesalkannya karena pasti informasi tersebut adalah sesat dan menyesatkan. kalau mau pinjam istilah tetangga sebelah, "fitnah lebih kejam lho daripada membunuh :-)"

    OKIOADORA327 tulis:

    Terimakasih bang shabdy atas jawabannya..ya skrg penyebutan umk dan sesuai dgn sektoral industrinya.. Bukannya formula ketetapan utk umk itu memang utk 5 th kedepan jika sdh disetujui tahun ini.. Jd bnr kan kalau umk naik 5 thn sekali bukan gosip scr tdk langsung

  • OKIOADORA327

    29 Desember 2015

    terimakasih bang shabdy atas pencerahanya..semoga nantinya memank seperti itu implementasinya..:-)

    SHABDY842 tulis:

    Rekan OKIOADORA327,

    Upah minimum itu tidak naik 5 tahun sekali sama sekali tidak benar. Sesuai pasal 43 angka (5) PP 78/2015 yang ditinjau lima tahun sekali itu adalah komponen pembentuk Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi salah satu acuan dalam pembentukan UMP. Jika merujuk pada Permen 17/2005, maka komponen hidup layak terdiri atas 46 jenis dan diubah oleh Kepmen 13/2012 emnjadi 60 jenis. Jenis ini lah yang dimaksud dalam PP 78/2015, bertambah atau berkurangnya akan ditetapkan oleh Menteri dalam 5 tahun sekali.

    Apakah upah akan menjadi naik 5 tahun sekali??? Tentunya tidak. Apa yang berlaku saat ini dengan 60 jenis komponen penyususn Kebutuhan Hidup Layak tersebut akan disurvei setiap tahunnya. Komponen tersebut antara lain ada beras, gula pasir, susu bubuk, minyak goreng, celana dalam, piring makan, sendok garpu, rice cooker, potong rambut, wisata, tabungan dll. Komponen ini akan diseurvei setiap tahunnya dan apabila ada perubahan sudah barang tentu hal tersebut akan mempengaruhi nilai Kebutuhan Hidup Layak setiap tahunnya dan hal ini akan mendorong kenaikan Upah Minimum.

    Jadi apabila ada yang menyatakan bahwa upah minimum dengan adanya perubahan ketentuan ini jadi hanya naik 5 tahun sekali, saya sangat menyesalkannya karena pasti informasi tersebut adalah sesat dan menyesatkan. kalau mau pinjam istilah tetangga sebelah, "fitnah lebih kejam lho daripada membunuh :-)"

  • SHABDY842

    29 Desember 2015

    Rekan OKIOADORA327, implementasinya akan seperti itu kok. JIka dibaca lebih lanjut dalam PP tersebut dalam pasal 44, mkaa rumusan perubahan upah termaktub dalam pasal 44.

    Saya pribadi cukup setuju dengan PP ini secara umum. Kenapa? Saya adalah orang yang dulu sering kedatangan tamu cabup/cawalkot/cagub yang ,enjanjikan ini itu supaya meraka terpilih salah satu isu yang seksi adalah jumlah karyawan di perusahaan saya yang waktu itu cukup besar dengan menggulirkan isu yang seksi untuk tenaga kerja salah satunya janji upah.

    Hal yang saya tidak setuju adalah karena rumusan yang digunakan masihlah sangat umum. Bandingkan dengan kondisi perusahaan tambang seperti batubara saat ini yang pertumbuhannya negatif, saya yakin mereka akan cukup kewalahan harus membayar upah yang tetap naik karena adanya inflasi dan PDRB yang tetap tumbuh.

    terimakasih bang shabdy atas pencerahanya..semoga nantinya memank seperti itu implementasinya..:-)

  • MERMAN459

    29 Desember 2015

    Wahh...

    Perhitungan lembur...(serius nih)

    Mau nanya nih bang, seandainya bang shabdy842 jd HRD sy,..

    Dengan jam kerja 12 jam..dari jam 8 sampai jam 8..shift2an ( pagi, malam dan off..Senin masuk pagi, selasa malam dan rabu off..kamis pagi dst..brputar seperti itu)

    Nah, itu perhitungan lemburnya seperti apa yah bang? #gaji ump..dengan perhitungan kerja 20hari (dlm sebulan)..dan klo tidk msk kerja itu potongannya brp yah dr lembur? Soalnya itung2an yg didapat itu klo gk msk lbh besar drpd msk kerja..*suka bingung sendiri...

    Pnh kita diskusi dengan HRD..klo untuk shift2an itu katanya tdk da lembur brjalan dan perhitungannya beda..jd, dipatok brp jam gtu dalam 20 hari itu. sy jg kurang ngerti..(HRD nya mpe mau digebukin krn disangka mau kabur  bang..kwkwkwkkwk)

    Klo bang shabdy sendiri bs ksh gambaran gk, seharusnya gmn?? #Rumusannya dr info yg sy ksh diatas..

    Hari ini pun ank2 lg pd ribut mngenai hitungan lembur ini..

    Tolong dbantu bang shabdy842..beri pencerahan

    klo bs sih jgn jwbn kayak customer servis yg gk mnjawab...hahahaahah..

    Mksh bang..

    Salam Rockhani..

  • SHABDY842

    29 Desember 2015

    hehehehee, ada2 aja istilahnya. oke saya jawab langsung aja to the point ya...

    1. Sesuai pasal 77 UU No 13/2003, waktu kerja seminggu adalah 40 jam yang dilakukan pada 6 hari kerja (7 jam sehari dan satu hari terpendek) atau 5 hari kerja (8 jam sehari).

    2. Untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu, maka jumlah hari yang ditetapkan dalam sebulan adalah 25 dan untuk 5 hari dalam seminggu ditetapkan 21 hari dalam sebulan.

    3. Apabila ada pekerja yang tidak masuk kerja karena mangkir (diluar sakit dengan surat dokter, menikah dll yang diatur UU 13/2003) maka pemotongan upah per hari adalah 1/25 untuk 6 hari kerja seminggu dan 1/21 untuk yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

    4. Upah yang saya maksud dalam no 3 adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila ada tunjangan tidak tetap maka ketetuannya mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

    5. Sesuai Kepmen 102/2004 maka berikut ini adalah perhitungan lembur

    - Untuk lembur di hari kerja  : 1 jam pertama : (1/173) * upah * 1,5

                                                         untuk jam berikutnya setelah 1 jam pertama : (1/173) * upah * 2

    - Untuk lembur pada hari istirahat/libur/diliburkan

    7 jam pertama (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam pertama (5 hari kerja dalam seminggu) * 2

    1 jam pertama setelahnya (jam ke 8 (6 hari kerja atau ke 9 (5 hari kerja) dikali 3

    jam berikutnya dikali 4

    6. Untuk pekerja yang bekerja 4 jam atau lebih pada saat lembur mendapatkan makanan dan minuman sebanyak 1400 kalori.

    Mudah-mudahan tanggapan saya dapat menjawab hal yang ditanyakan karena memang saya hanya bisa menjawab secara presisi apabila ada data resminya (dalam statement MERMAN459 tidak jelas berapa lama waktu kerja dalam seminggu dll). Semoga tanggapan saya secara umum ini dapat menuntun dalam me njawab persoalan yang ada.

    Saya sangat terbuka apabila ada rekan lain yang ingin menanggapai apapun topik yang disampaikan karena forum ini dibuat menjadi milik bersama ya.... :-D

    MERMAN459 tulis:

    Wahh...

    Perhitungan lembur...(serius nih)

    Mau nanya nih bang, seandainya bang shabdy842 jd HRD sy,..

    Dengan jam kerja 12 jam..dari jam 8 sampai jam 8..shift2an ( pagi, malam dan off..Senin masuk pagi, selasa malam dan rabu off..kamis pagi dst..brputar seperti itu)

    Nah, itu perhitungan lemburnya seperti apa yah bang? #gaji ump..dengan perhitungan kerja 20hari (dlm sebulan)..dan klo tidk msk kerja itu potongannya brp yah dr lembur? Soalnya itung2an yg didapat itu klo gk msk lbh besar drpd msk kerja..*suka bingung sendiri...

    Pnh kita diskusi dengan HRD..klo untuk shift2an itu katanya tdk da lembur brjalan dan perhitungannya beda..jd, dipatok brp jam gtu dalam 20 hari itu. sy jg kurang ngerti..(HRD nya mpe mau digebukin krn disangka mau kabur  bang..kwkwkwkkwk)

    Klo bang shabdy sendiri bs ksh gambaran gk, seharusnya gmn?? #Rumusannya dr info yg sy ksh diatas..

    Hari ini pun ank2 lg pd ribut mngenai hitungan lembur ini..

    Tolong dbantu bang shabdy842..beri pencerahan

    klo bs sih jgn jwbn kayak customer servis yg gk mnjawab...hahahaahah..

    Mksh bang..

    Salam Rockhani..

  • DEBORA588

    29 Desember 2015

    Semua bisa di klaim apabila ada surat perintah lembur, betul kah?

    Atau otomatis kalau jam kerja selesai, pukul 5 dan masih ttp kerja sampai pukul 8 lgs d hitung lembur? Dl pernah kerja d profit company, iseng2 ngajuin lembur (tanpa ada surat perintah lembur), nge print absensi, liat2 beuh ada juga pulang mpe jam 9, 10, sabtu masuk .... terus bikin klaim lembur ttd bos, eh berhasil d klaim.

    Sekedar informasi kalau di UN, ada beberapa agency yang mengganti jam lembur dengan uang tapi itu pun untuk golongan tertentu, dan sebagian besar agency mengganti jam lembur dengan hari cuti, kalau hari biasa di hitung per jam, kl sabtu di hitung 1,5 hari, kalau lembur hari minggu dapat 2 hari cuti dan balik lagi semua dapat di klaim dengan 1 lembar kertas ... surat perintah lembur.

    SHABDY842 tulis:

    hehehehee, ada2 aja istilahnya. oke saya jawab langsung aja to the point ya...

    1. Sesuai pasal 77 UU No 13/2003, waktu kerja seminggu adalah 40 jam yang dilakukan pada 6 hari kerja (7 jam sehari dan satu hari terpendek) atau 5 hari kerja (8 jam sehari).

    2. Untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu, maka jumlah hari yang ditetapkan dalam sebulan adalah 25 dan untuk 5 hari dalam seminggu ditetapkan 21 hari dalam sebulan.

    3. Apabila ada pekerja yang tidak masuk kerja karena mangkir (diluar sakit dengan surat dokter, menikah dll yang diatur UU 13/2003) maka pemotongan upah per hari adalah 1/25 untuk 6 hari kerja seminggu dan 1/21 untuk yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

    4. Upah yang saya maksud dalam no 3 adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila ada tunjangan tidak tetap maka ketetuannya mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

    5. Sesuai Kepmen 102/2004 maka berikut ini adalah perhitungan lembur

    - Untuk lembur di hari kerja  : 1 jam pertama : (1/173) * upah * 1,5

                                                         untuk jam berikutnya setelah 1 jam pertama : (1/173) * upah * 2

    - Untuk lembur pada hari istirahat/libur/diliburkan

    7 jam pertama (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam pertama (5 hari kerja dalam seminggu) * 2

    1 jam pertama setelahnya (jam ke 8 (6 hari kerja atau ke 9 (5 hari kerja) dikali 3

    jam berikutnya dikali 4

    6. Untuk pekerja yang bekerja 4 jam atau lebih pada saat lembur mendapatkan makanan dan minuman sebanyak 1400 kalori.

    Mudah-mudahan tanggapan saya dapat menjawab hal yang ditanyakan karena memang saya hanya bisa menjawab secara presisi apabila ada data resminya (dalam statement MERMAN459 tidak jelas berapa lama waktu kerja dalam seminggu dll). Semoga tanggapan saya secara umum ini dapat menuntun dalam me njawab persoalan yang ada.

    Saya sangat terbuka apabila ada rekan lain yang ingin menanggapai apapun topik yang disampaikan karena forum ini dibuat menjadi milik bersama ya.... :-D

  • SHABDY842

    29 Desember 2015

    Yups betul sekali. Hal ini hanya bisa dilakukan setelah ada Surat Perintah Lemburnya sesuai Kepmen 102/2004. Apabila tidak ada surat perintah lemburnya maka  upah lembur tidak bisa diklaim.

    Sebagai tambahan, upah lembur hanya berlaku bagi golongan Non Staff saja ya jadi tidak berlaku bagi seluruh golongan/javatan dalam pekerjaan.

    DEBORA588 tulis:

    Semua bisa di klaim apabila ada surat perintah lembur, betul kah?

    Atau otomatis kalau jam kerja selesai, pukul 5 dan masih ttp kerja sampai pukul 8 lgs d hitung lembur? Dl pernah kerja d profit company, iseng2 ngajuin lembur (tanpa ada surat perintah lembur), nge print absensi, liat2 beuh ada juga pulang mpe jam 9, 10, sabtu masuk .... terus bikin klaim lembur ttd bos, eh berhasil d klaim.

    Sekedar informasi kalau di UN, ada beberapa agency yang mengganti jam lembur dengan uang tapi itu pun untuk golongan tertentu, dan sebagian besar agency mengganti jam lembur dengan hari cuti, kalau hari biasa di hitung per jam, kl sabtu di hitung 1,5 hari, kalau lembur hari minggu dapat 2 hari cuti dan balik lagi semua dapat di klaim dengan 1 lembar kertas ... surat perintah lembur.

    30 Desember 2015 diubah oleh SHABDY842

  • MERMAN459

    29 Desember 2015

    Nah, itu dia bang..

    Mngkin sy msk yg 5 hari kerja itu..klo total lembur seminggu sy jg pusing ngitungnya..dh gk kuat otak..sy jg gk ngwrti..hahahaha..klo seminggu 5 hari brrti 5 x 3 jam = 15 jam dlm seminggu..gtu yah

    Jam kerja sy sndiri udh dipatok 12 jam kerja (8 ke 8)..Klo pulang normal jam 5 brrti sisa 3 jam dong..nah, untuk jam istirahat itu, katanya jam 6 sore msk jam istirahat yah..sy kurang paham

    Makanya, sy pgn liat gambaran dr bang shabdy..kerja 20/21 hari itu dgn gaji ump dan jam kerja dipatok 12 jam..ump+lembur sy nrima brp yah?? Trs, klo misalnya gk msk 1 hari gmn hitunganya..

    Tolong dkasih contoh bayangannya bang..gk kuat otak ini..hahaha

    Klo teman2 sy bilang penjelasan bang shabdy itu kan lembur berjalan yah..dan dari kerja senin-sabtu..klo HRD sy bilang hitungannya gk seperti itu..krn shift2an..jd, ditotal gtu klo gk salah.

    Nah, td jg pas lg pd meeting..tmn2 bilang lembur kena cm 1,5 jam ja..waduh.., tahun baru bukan brtambah mlh brkurang..aduh biungg!!!

    Tolong pencerahannya lg bang..mksh

    SHABDY842 tulis:

    hehehehee, ada2 aja istilahnya. oke saya jawab langsung aja to the point ya...

    1. Sesuai pasal 77 UU No 13/2003, waktu kerja seminggu adalah 40 jam yang dilakukan pada 6 hari kerja (7 jam sehari dan satu hari terpendek) atau 5 hari kerja (8 jam sehari).

    2. Untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu, maka jumlah hari yang ditetapkan dalam sebulan adalah 25 dan untuk 5 hari dalam seminggu ditetapkan 21 hari dalam sebulan.

    3. Apabila ada pekerja yang tidak masuk kerja karena mangkir (diluar sakit dengan surat dokter, menikah dll yang diatur UU 13/2003) maka pemotongan upah per hari adalah 1/25 untuk 6 hari kerja seminggu dan 1/21 untuk yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

    4. Upah yang saya maksud dalam no 3 adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila ada tunjangan tidak tetap maka ketetuannya mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

    5. Sesuai Kepmen 102/2004 maka berikut ini adalah perhitungan lembur

    - Untuk lembur di hari kerja  : 1 jam pertama : (1/173) * upah * 1,5

                                                         untuk jam berikutnya setelah 1 jam pertama : (1/173) * upah * 2

    - Untuk lembur pada hari istirahat/libur/diliburkan

    7 jam pertama (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam pertama (5 hari kerja dalam seminggu) * 2

    1 jam pertama setelahnya (jam ke 8 (6 hari kerja atau ke 9 (5 hari kerja) dikali 3

    jam berikutnya dikali 4

    6. Untuk pekerja yang bekerja 4 jam atau lebih pada saat lembur mendapatkan makanan dan minuman sebanyak 1400 kalori.

    Mudah-mudahan tanggapan saya dapat menjawab hal yang ditanyakan karena memang saya hanya bisa menjawab secara presisi apabila ada data resminya (dalam statement MERMAN459 tidak jelas berapa lama waktu kerja dalam seminggu dll). Semoga tanggapan saya secara umum ini dapat menuntun dalam me njawab persoalan yang ada.

    Saya sangat terbuka apabila ada rekan lain yang ingin menanggapai apapun topik yang disampaikan karena forum ini dibuat menjadi milik bersama ya.... :-D

  • DAMAS641

    29 Desember 2015

    terima kasih atas semua respons saran dan tanggapan dari teman-teman.....yang jadi persoalan pokoknya bahwa pihak perusahaanlah yang memasukkan karyawan tersebut ke penjara. karena dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya selama 17 tahun, dianggap telah merugikan perusahaan....bukan karena melakukan korupsi tetapi mempertanggung jawabkan kerugian perusahaan akibat dari tindakan beberapa pelanggan yang kabur dan meninggalkan hutang cukup besar pada perusahaan tersebut.....perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja...karena merupakan perusahaan distributor milik keluarga. itu sebabnya karyawan tsb tdk bisa mendapatkan susat keterangan dari perusahaan, walaupun rekan-rekan kerjanya sudah berusaha untuk memintakannya kepada pimpinan perusahaan tersebut.

  • SHABDY842

    30 Desember 2015

    Yth rekan DAMAS641,

    Sebagaimana tanggapan saya diatas, apapun jenis perusahaannya jika ada hak pekerja yang tersisa seperti halnya Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek (karena dulu namanya masih Jamsostek), maka yang berhak mengambilnya adalah peserta Jamsostek (pekerja) dan tidak menjadi hak perusahaan. Apabila Perusahaan belum memberikan surat keterangan tersebut untuk pengurusan Jamsostek, saran kami adakan pembicaraan bipartit terlebih dahulu dengan pemberi kerja (perusahaan). Sampaikan legalitasnya kepada mereka sebagaimana yang kami sampaikan diatas bahwa sesuai KUH Perdata pasal 1602z, pemberi kerja wajib mengeluarkan surat tersebut.

    JIka langkah ini telah ditempuh dan pemberi kerja btidak memberikannya, kami anjurkan dilayangkan surat somasi ke pemberi kerja dengan CC ke pengawasan BPJS disnaker setempat dan kantor BPJS kepesertaan. Biasanya malah jika hal ini dilakukan malah perusahaan akan diperiksa oleh penyidik pengawas ketenagakerjaan.

    DAMAS641 tulis:

    terima kasih atas semua respons saran dan tanggapan dari teman-teman.....yang jadi persoalan pokoknya bahwa pihak perusahaanlah yang memasukkan karyawan tersebut ke penjara. karena dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya selama 17 tahun, dianggap telah merugikan perusahaan....bukan karena melakukan korupsi tetapi mempertanggung jawabkan kerugian perusahaan akibat dari tindakan beberapa pelanggan yang kabur dan meninggalkan hutang cukup besar pada perusahaan tersebut.....perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja...karena merupakan perusahaan distributor milik keluarga. itu sebabnya karyawan tsb tdk bisa mendapatkan susat keterangan dari perusahaan, walaupun rekan-rekan kerjanya sudah berusaha untuk memintakannya kepada pimpinan perusahaan tersebut.

    30 Desember 2015 diubah oleh SHABDY842

  • DAMAS641

    30 Desember 2015

    Terima kasih bung SHABDY atas saran dan pendapatnya, saya akan coba menyampaikan kepada yg bersangkutan dan dapat terlaksana dengan baik.

    SHABDY842 tulis:

    Yth rekan DAMAS641,

    Sebagaimana tanggapan saya diatas, apapun jenis perusahaannya jika ada hak pekerja yang tersisa seperti halnya Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek (karena dulu namanya masih Jamsostek), maka yang berhak mengambilnya adalah peserta Jamsostek (pekerja) dan tidak menjadi hak perusahaan. Apabila Perusahaan belum memberikan surat keterangan tersebut untuk pengurusan Jamsostek, saran kami adakan pembicaraan bipartit terlebih dahulu dengan pemberi kerja (perusahaan). Sampaikan legalitasnya kepada mereka sebagaimana yang kami sampaikan diatas bahwa sesuai KUH Perdata pasal 1602z, pemberi kerja wajib mengeluarkan surat tersebut.

    JIka langkah ini telah ditempuh dan pemberi kerja btidak memberikannya, kami anjurkan dilayangkan surat somasi ke pemberi kerja dengan CC ke pengawasan BPJS disnaker setempat dan kantor BPJS kepesertaan. Biasanya malah jika hal ini dilakukan malah perusahaan akan diperiksa oleh penyidik pengawas ketenagakerjaan.

  • SHABDY842

    30 Desember 2015

    Nah gini rekan  MERMAN459, saya pakai pemisalan aja ya biar pas dan terbayang,

    Pekerja A 5 hari kerja seminggu dengan upah Rp. 2.000.000,- per bulan dengan level non staff. Pada tahun 2015. A bekerja pada tanggal 23 Desember dan 25 Desember hari Natal dari pukul 08.00-20.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-13.00 dan pukul 17.00-18.00. Apakah yang didapat pekerja A yang mendapatkan surat perintah lebur (perintah kerja sampai jam 20.00)

    Hak tanggal 23 Desember

    Pukul 08.00-12.00   --------> upah tarif biasa (non lembur)

    Pukul 12.00-13.00 ----------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja)

    Pukul 13.00-17.00 ----------> upah tarif biasa (non lembur)

    jam 17.00-18.00  -------------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja).

    jam 18.00-19.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 1,5 = Rp. 17.341,-

    jam 19.00-20.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 2    = Rp. 23.121,-

    Hak tanggal 25 Desember (hari libur)

    Pukul 08.00-12.00 --------> (1/173) * 2.000.000 * 2 * 4  = Rp. 92. 485,-

    Pukul 12.00-13.00 ----------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja)

    Pukul 13.00-17.00 ----------> (1/173) * 2.000.000 * 2 * 4 = Rp. 92. 485,-

    jam 17.00-18.00 -------------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja).

    jam 18.00-19.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 3 = Rp. 34.682,-

    jam 19.00-20.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 4 = Rp. 46.242,-

    Total upah lembur yang diterima untuk tanggal 23 dan 25 Desember adalah Rp. 306.356,-.atau total upah yang diterima untuk bekerja di Bulan Desember 2015 menjadi Rp. 2.306.356,-.

    Apabila pekerja tidak masuk 1 hari, potongannya adalah (1/21) * Rp. 2.000.000 = Rp. 95.238,-.

    Perihal apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari MERMAN459, hitungan yang saya sampaikan diatas adalah sesuai dengan Kepmen yang berlaku dan sifatnya WAJIB diikuti oleh seluruh perusahaan yang berdomisili di NKRI. Hal ini berarti, perhitungan yang saya sampaikan adalah perhitungan minimal yang harus dijalankan dan tidak boleh kurang (kalau lebih boleh) tanpa membedakan shift atau tidak (terkecuali di sektor tertentu yaitu yang bekerja di pedalaman seperti di tambang atau perusahaan minyak/gas).

    Soal komentar HRD-nya seperti itu, saya ga berani banyak komen ya. Tapi apa yang kami sampaikan adalah hal yang berlaku dan seyogyanya semua HRD telah menjalankannya. Apa yang kami sampaikan dari sisi aturan adalah sangat clear sehingga perhitungan yang dibuatpun ada dasaran hukumnya.

    Semoga bisa bermanfaat buat rekan MERMAN459 dan rekan lain yang mengamati :-)

    MERMAN459 tulis:

    Nah, itu dia bang..

    Mngkin sy msk yg 5 hari kerja itu..klo total lembur seminggu sy jg pusing ngitungnya..dh gk kuat otak..sy jg gk ngwrti..hahahaha..klo seminggu 5 hari brrti 5 x 3 jam = 15 jam dlm seminggu..gtu yah

    Jam kerja sy sndiri udh dipatok 12 jam kerja (8 ke 8)..Klo pulang normal jam 5 brrti sisa 3 jam dong..nah, untuk jam istirahat itu, katanya jam 6 sore msk jam istirahat yah..sy kurang paham

    Makanya, sy pgn liat gambaran dr bang shabdy..kerja 20/21 hari itu dgn gaji ump dan jam kerja dipatok 12 jam..ump+lembur sy nrima brp yah?? Trs, klo misalnya gk msk 1 hari gmn hitunganya..

    Tolong dkasih contoh bayangannya bang..gk kuat otak ini..hahaha

    Klo teman2 sy bilang penjelasan bang shabdy itu kan lembur berjalan yah..dan dari kerja senin-sabtu..klo HRD sy bilang hitungannya gk seperti itu..krn shift2an..jd, ditotal gtu klo gk salah.

    Nah, td jg pas lg pd meeting..tmn2 bilang lembur kena cm 1,5 jam ja..waduh.., tahun baru bukan brtambah mlh brkurang..aduh biungg!!!

    Tolong pencerahannya lg bang..mksh

  • MERMAN459

    30 Desember 2015

    Setuju bang, itu pun yg didiskusikan teman2 seperti itu #seperti penjelasaan bang shabdy.

    Cuma HRD kita selalu berkelit, hitungan tdk seperti itu..dikarenakan shift2an (pagi, siang dan libur) ..#awal tahun ini pun udh 2x berubah cara hitung2annya..Dan untuk tahun bsk rencana lembur cm 1,5 jam dihitung gk seperti biasa yg 2,5 jam..THR pun gk da jenjangnya, ya cm 1 bulan gaji..tmn2 yg kerja 8 thn lbh biasa dpt THR lbh ehhh, mlh nge pas kyk gaji..

    Teman2 sy jg lg pd mau kumpul nih, mau ngobrolin untuk nanti diomongin lngsng ke ownernya.( jd gk lewat HRD )dsuruh milih mau ada lembur atau dibikin 3shift (jam kerja normal 8jam) tp hari libur dan tgl merah itungannya beda..#yg udh brkeluarga sih mngkin pusing klo lembur ilang, klo sy mah santai bang cm Pusing cr pasangann ja..kwkwkwkw..

    Mudah2an sih gk chaos nnti dipelabuhan, seperti dahulu mpe djaga senjata laras panjang..#tembak dtempat coy..hahaha..

    Ok, lah klo bgitu bang shabdy842...

    Makasih bang shabdy...untuk pencerahaannya #keren..(bs jd idola para wanita nih)

    Ayooo, para wanita antri dihati bang shabdy842..hahahaha

    Salam Rockhani..

    SHABDY842 tulis:

    Nah gini rekan  MERMAN459, saya pakai pemisalan aja ya biar pas dan terbayang,

    Pekerja A 5 hari kerja seminggu dengan upah Rp. 2.000.000,- per bulan dengan level non staff. Pada tahun 2015. A bekerja pada tanggal 23 Desember dan 25 Desember hari Natal dari pukul 08.00-20.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-13.00 dan pukul 17.00-18.00. Apakah yang didapat pekerja A yang mendapatkan surat perintah lebur (perintah kerja sampai jam 20.00)

    Hak tanggal 23 Desember

    Pukul 08.00-12.00   --------> upah tarif biasa (non lembur)

    Pukul 12.00-13.00 ----------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja)

    Pukul 13.00-17.00 ----------> upah tarif biasa (non lembur)

    jam 17.00-18.00  -------------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja).

    jam 18.00-19.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 1,5 = Rp. 17.341,-

    jam 19.00-20.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 2    = Rp. 23.121,-

    Hak tanggal 25 Desember (hari libur)

    Pukul 08.00-12.00 --------> (1/173) * 2.000.000 * 2 * 4  = Rp. 92. 485,-

    Pukul 12.00-13.00 ----------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja)

    Pukul 13.00-17.00 ----------> (1/173) * 2.000.000 * 2 * 4 = Rp. 92. 485,-

    jam 17.00-18.00 -------------> jam istirahat (tidak termasuk jam kerja).

    jam 18.00-19.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 3 = Rp. 34.682,-

    jam 19.00-20.00 --------------> (1/173) * 2.000.000 * 4 = Rp. 46.242,-

    Total upah lembur yang diterima untuk tanggal 23 dan 25 Desember adalah Rp. 306.356,-.atau total upah yang diterima untuk bekerja di Bulan Desember 2015 menjadi Rp. 2.306.356,-.

    Apabila pekerja tidak masuk 1 hari, potongannya adalah (1/21) * Rp. 2.000.000 = Rp. 95.238,-.

    Perihal apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari MERMAN459, hitungan yang saya sampaikan diatas adalah sesuai dengan Kepmen yang berlaku dan sifatnya WAJIB diikuti oleh seluruh perusahaan yang berdomisili di NKRI. Hal ini berarti, perhitungan yang saya sampaikan adalah perhitungan minimal yang harus dijalankan dan tidak boleh kurang (kalau lebih boleh) tanpa membedakan shift atau tidak (terkecuali di sektor tertentu yaitu yang bekerja di pedalaman seperti di tambang atau perusahaan minyak/gas).

    Soal komentar HRD-nya seperti itu, saya ga berani banyak komen ya. Tapi apa yang kami sampaikan adalah hal yang berlaku dan seyogyanya semua HRD telah menjalankannya. Apa yang kami sampaikan dari sisi aturan adalah sangat clear sehingga perhitungan yang dibuatpun ada dasaran hukumnya.

    Semoga bisa bermanfaat buat rekan MERMAN459 dan rekan lain yang mengamati :-)

  • SHABDY842

    30 Desember 2015

    rekan MERMAN459,

    Perhitungan upah lembur dengan shift-shit-an yang disampaikan HR tempatmu bekerja tidak ada dasaran sama sekali. pengalaman saya bekerja di beberapa tempat, yang ada adalah pembedaan dengan penambahan nominal (walau tidak wajib) untuk pekerja yang kerja di shift tertentu (biasanya yang bekerja malam hari diberikan tambahan insentif). Namun demikian hal ini sifatnya adalah tambahan dari perhitungan lembur sebagaimana yang saya sampaikan diatas.

    Persoalan THR, secara perundangan, tata cara pemberian THR diatur dalam Permen 4/1994. Dalam ketentuan ini, memang besarnya maksimal THR yang diberikan perusahaan adalah 1 bulan upah. Apabila di perusahaan rekan rekan MERMAN459 bekerja pernah memberikan lebih dari ketentuan ini maka seyogyanya dilihat dulu apakah sudah ada berubah mengikuti Permen 4/1994 atay belum sebagaimana yang diatur dalam PP/PKB-nya.

    Mudah-mudahan apa yang terjadi di perusahaan rekan rekan MERMAN459 tdak menjadi chaos ya. Jika memang HRnya berkeras mau menggunakan perhitungannya namun hal itu lebih rendah nominalnya seperti yang saya contohkan perhitungannya, tanyakan kepada dia dasar hukum pemberlakuan hal tersebut. Ingatkan kepada HRnya bahwa ada ketentuan yang mengatur soal keterlambatan pembayaran upah (PP 78/2015) dan saksi pidata serta denda sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 UU No 13/2003.

    Terima kasih sudah sipromosikan ya. Kita boleh berteman dalam diskusi namun tetap berkompetisi sehat dalam meraih hatinya wanita :-D

    Salam damai dan semoga bermanfaat.

    MERMAN459 tulis:

    Setuju bang, itu pun yg didiskusikan teman2 seperti itu #seperti penjelasaan bang shabdy.

    Cuma HRD kita selalu berkelit, hitungan tdk seperti itu..dikarenakan shift2an (pagi, siang dan libur) ..#awal tahun ini pun udh 2x berubah cara hitung2annya..Dan untuk tahun bsk rencana lembur cm 1,5 jam dihitung gk seperti biasa yg 2,5 jam..THR pun gk da jenjangnya, ya cm 1 bulan gaji..tmn2 yg kerja 8 thn lbh biasa dpt THR lbh ehhh, mlh nge pas kyk gaji..

    Teman2 sy jg lg pd mau kumpul nih, mau ngobrolin untuk nanti diomongin lngsng ke ownernya.( jd gk lewat HRD )dsuruh milih mau ada lembur atau dibikin 3shift (jam kerja normal 8jam) tp hari libur dan tgl merah itungannya beda..#yg udh brkeluarga sih mngkin pusing klo lembur ilang, klo sy mah santai bang cm Pusing cr pasangann ja..kwkwkwkw..

    Mudah2an sih gk chaos nnti dipelabuhan, seperti dahulu mpe djaga senjata laras panjang..#tembak dtempat coy..hahaha..

    Ok, lah klo bgitu bang shabdy842...

    Makasih bang shabdy...untuk pencerahaannya #keren..(bs jd idola para wanita nih)

    Ayooo, para wanita antri dihati bang shabdy842..hahahaha

    Salam Rockhani..

26 – 50 dari 67    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3  Selanjutnya Kirim tanggapan