Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Pemberkatan di gereja

ForumPersahabatan dan hubungan

1 – 17 dari 17Kirim tanggapan

  • SHINTA763

    12 Februari 2017

    Teman-teman, apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pemberkatan di gereja? Dan berapa biayanya?

  • 13 Februari 2017

    Shinta, selamat ya. Seingatku sih kalo buat gereja dokumen yg harus disiapkan:

    1. KTP asli kamu dan pasangan serta fotokopinya.

    2. Akte keluarga asli dan fotokopinya.

    3. Akte cerai asli dan fotokopinya.

    4. Surat pernyataan orgtua bersedia nikahkan anaknya (dulu pas aku gadis ditanya. Klo sdh pernah nikah aku ga tau loh).

    5. Kalo tdk salah, surat dari RT RW jg perlu ditunjukkan dan dikopikan.

    Yg asli cuma ditunjukkan ke kepala gereja, yg fotokopinya diberikan pd mereka.

    Di gerejamu wajib ikut bimbingan pranikah ga? di gerejaku wajib. Itu jg perlu didaftarkan tuk dijadwalkan.

    Biayanya bbrp th yg lalu Rp 2.500.000,- (mencakup dekorasi gereja, pdt klo ga salah jg sdh termasuk, pemain organ dan para majelisnya).

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    Persyaratan tiap gereja biasanya berbeda tiap gereja.

    Pada umumnya sudah dijawab di atas. Mungkin di gereja lainnya ada yang menambahkan persyaratan lainnya sebagai berikut:

    1. Foto 4x6 bewarna. Kamu, Pasangan, dan Kamu+Pasangan.
    2. Akte Kelahiran.
    3. Surat Baptis Anak & Dewasa (Wajib, tetapi bisa digabungkan, juga bersama persyaratan nomor di bawah ini).
    4. Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti bimbingan/kursus Bina Pra-Nikah/Pernikahan (atau semacamnya, biasanya tiap gereja beda istilah).
    5. Surat keterangan dari kelurahan dan Kecamatan (apalagi kalau beda domisili, tetapi tergantung pemda/perda-nya).
    6. Mengisi formulir/blangko/surat permohonan pernilkahan kepada gereja (terlebih jika jemaat titipan atau berbeda gereja).

    Untuk lebih pasti bisa menghubungi bagian Tata Usaha Gereja yang akan melayani pemberkatan saudara/i; apalagi biasanya pihak Gereja sudah biasa bekerja-sama dengan Disdukcapil setempat.

    Terima kasih.

  • ABISHAI012

    13 Februari 2017

    ANITA089 tulis:

    Shinta, selamat ya. Seingatku sih kalo buat gereja dokumen yg harus disiapkan:

    1. KTP asli kamu dan pasangan serta fotokopinya.

    2. Akte keluarga asli dan fotokopinya.

    3. Akte cerai asli dan fotokopinya.

    4. Surat pernyataan orgtua bersedia nikahkan anaknya (dulu pas aku gadis ditanya. Klo sdh pernah nikah aku ga tau loh).

    5. Kalo tdk salah, surat dari RT RW jg perlu ditunjukkan dan dikopikan.

    Yg asli cuma ditunjukkan ke kepala gereja, yg fotokopinya diberikan pd mereka.

    Di gerejamu wajib ikut bimbingan pranikah ga? di gerejaku wajib. Itu jg perlu didaftarkan tuk dijadwalkan.

    Biayanya bbrp th yg lalu Rp 2.500.000,- (mencakup dekorasi gereja, pdt klo ga salah jg sdh termasuk, pemain organ dan para majelisnya).

    Biaya itu bukan patokan, gak tahu kalo gereja tempat kakak, disini bebas ngasih berapa aja, tapi sewajarnya juga.

  • ELISA859

    13 Februari 2017

    Teman2 bisakah menikah tidak ada KTP tetapi di ganti passport?

  • DEBORA588

    13 Februari 2017

    Kenapa tidak bertanya dengan pendeta/staf Tata usaha di gereja masing-masing atau tempat anda akan menikah? Agak aneh kl bertanya disini, secara setiap gereja mempunyai persyaratan yang berbeda dan tidak semua member di JK ini sudah pernah menikah.

    Kalau anda menikah bukan ditempat anda terdaftar atau menumpang untuk menikah pasti syarat nya berbeda lagi dengan mereka yang jemaat disana.

    13 Februari 2017 diubah oleh DEBORA588

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    ELISA859 tulis:

    Teman2 bisakah menikah tidak ada KTP tetapi di ganti passport?

    Ini untuk WNI atau untuk WNA?

    Yang pastinya kalau melibatkan dua kewarga-negaraan, mohon menghubungi pihak kedutaan. Wajib untuk anda ketahui bulan hanya masalah persyaratannya namun juga akibat hukumnya. Bukan hanya hukum keluarga, tetapi mencakup hukum anak, waris, harta, benda bergerak dan tidak bergerak, dan lain-lain.

    Sedangkan untuk WNI: walaupun passport adalah salah satu bentuk identitas, tetapi kepemilikan KTP adalah wajib hukumnya, bahkan sekarang sudah mulai diberlakukan pengenaaan denda bagi WNI yg belum memiliki/mengurus e-KTP.

    Tetapi yang terutama ketika melangsungkan pernikahan adalah tempat dimana anda melangsungkan pernikahan, kecuali ditentukan lain.

  • AYU312

    13 Februari 2017

    Syarat pemberkatan pernikahan di gbi

    Fotokopi dan dokumentasi yang diperlukan:

    Fotokopi Akte Kelahiran

    Fotokopi Kartu Keluarga

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua

    Fotokopi Akte Baptis Selam

    Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI

    Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)

    Dokumen yang perlu diisi/dilengkapi:

    Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan

    Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan

    Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)

    Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja

    Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)

    Surat Keterangan dari Gembala

    Surat Pernyataan Kebenaran Biodata

    Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)

  • ELISA859

    13 Februari 2017

    Untuk aku

    Karna aku masih kerja di luar negri,sedangkan KTP ku udah  habis masanya,sedangkan untuk mengurus ktp yg baru tidak bisa,karna harus sesuai dgn passport,padahal aku ingin bikin ktp pakek nama baptisan,

    ZEGA376 tulis:

    Ini untuk WNI atau untuk WNA?

    Yang pastinya kalau melibatkan dua kewarga-negaraan, mohon menghubungi pihak kedutaan. Wajib untuk anda ketahui bulan hanya masalah persyaratannya namun juga akibat hukumnya. Bukan hanya hukum keluarga, tetapi mencakup hukum anak, waris, harta, benda bergerak dan tidak bergerak, dan lain-lain.

    Sedangkan untuk WNI: walaupun passport adalah salah satu bentuk identitas, tetapi kepemilikan KTP adalah wajib hukumnya, bahkan sekarang sudah mulai diberlakukan pengenaaan denda bagi WNI yg belum memiliki/mengurus e-KTP.

    Tetapi yang terutama ketika melangsungkan pernikahan adalah tempat dimana anda melangsungkan pernikahan, kecuali ditentukan lain.

  • CIEDIE549

    13 Februari 2017

    Tanya lgs aja di gereja dmn kamu berencana melakukan pemberkatan.  Tiap gereja beda aturan, syarat, ketentuannya berbeda2. Kalo syarat umum, spt yg sdh diidokan teman2 sebelumnya.

    Biaya sih umumnya berupa persembahan pasangan.  

    SHINTA763 tulis:

    Teman-teman, apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pemberkatan di gereja? Dan berapa biayanya?

  • 13 Februari 2017

    Selamat ya, Sist Shinta..kalo sdh bertanya2  berarti so dekat2 hari bahagia ini..

  • SHINTA763

    13 Februari 2017

    Ada pembicaraan Sis, sedang mencari-cari info. Manatahu teman-teman JK ada yang tahu. Setelah yakin, baru tanya ke gereja.

  • CHRISTIAN701

    13 Februari 2017

    Shinta 763 , Banyak persiapan nya dan Biayanya kurang begitu tahu.

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    Lebih baik langsung tanya ke gereja terlebih dahulu. lebih tepat akurat dan terpercaya. Alasannya sudah disebutkan di atas, karena berbeda gereja dan domisili juga berbeda peraturan pelaksanaannya. Terima kasih.  

    SHINTA763 tulis:

    Ada pembicaraan Sis, sedang mencari-cari info. Manatahu teman-teman JK ada yang tahu. Setelah yakin, baru tanya ke gereja.

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    Untuk perubahan nama, biasanya memintakan penetapan dari pengadilan negri setempat (domisili/alamat KTP). Apakah bisa dilaksanakan di Kedubes/Konsul/Atase tempat dimana anda berada saat ini? bisa ditanyakan langsung ke pihak Kedubes. Namun secara umum prosedur pergantian nama di Passport :

    B. PERUBAHAN NAMA

    SYARAT:

    Mengisi Formulir Data Diri
    Melampirkan:

    1. Paspor asli
    2. Pas foto berwarna terbaru maksimal 6 bulan dengan latar belakang putih sebanyak satu lembar, ukuran 2×2 inci
    3. Fotokopi akte kelahiran
    4. Bukti domisili (Non-Driver ID / Driver’s License / Bank Statement / Utility Bills / Lease Agreement / Letter of Intent bagi pelajar yang tinggal asrama)
    5. Fotokopi Surat Bukti Ganti Nama dari Pengadilan di Indonesia (untuk penggantian seluruh nama)
    6. Fotokopi surat nikah antara laki-laki dan perempuan (untuk penambahan nama belakang suami/istri)
    7. Fotokopi surat cerai (untuk penghapusan nama belakang mantan suami/istri atau penambahan nama belakang suami/istri baru)
    8. Fotokopi Surat Keputusan Pengadilan tentang adopsi (untuk penggantian nama akibat proses adopsi) Catatan: Surat Keputusan Pengadilan Tentang Adopsi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Amerika Serikat harus disahkan oleh Pengadilan Negeri di Indonesia terlebih dahulu.

    Sedangkan untuk Prosedur pergantian nama di Indonesia adalah sebagai berikut :

    Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

    Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:

    a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
    b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
    c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    d) Fotokopi Kartu Keluarga;
    e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

    Prosedurnya adalah:

    a) Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;

    b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;

    c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan

    Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

    ELISA859 tulis:

    Untuk aku

    Karna aku masih kerja di luar negri,sedangkan KTP ku udah  habis masanya,sedangkan untuk mengurus ktp yg baru tidak bisa,karna harus sesuai dgn passport,padahal aku ingin bikin ktp pakek nama baptisan,

    14 Februari 2017 diubah oleh JODOHKRISTEN

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    Bagian Keempat
    PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN
    Pasal 32
    Persyaratan Pencatatan Perkawinan
    (1) Persyaratan :
    a. Umum :
    1. Surat Keterangan/Bukti telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama / Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan ;
    2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir;
    3. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa mengenai status;
    4. Foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisir;
    5. Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar ;
    dan
    6. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat ( minimal berumur 21 Tahun/ Sudah Kawin);


    b. Khusus:
    1. Keputusan /Penetapan Pengadilan Negeri bagi perkawinan beda Agama dan Penetapan Pengadilan Negeri bagi Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan ;
    2. Asli Kutipan Akta Perceraian bagi yang bercerai;
    3. Foto copy Akta Kematian yang telah dilegalisir bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia;
    4. Bagi calon mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada surat izin dari orang tua bermeterai cukup;
    5. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah umur 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;
    6. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
    7. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak);
    8. Bagi mempelai yang berlainan domisili Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan Hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Lembaga Pencatatan Sipil setempat;
    9. Bagi Anggota TNI dan POLRI harus melampirkan izin dari Komandan;
    dan
    10. Bagi WNA/Orang Asing dilengkapi :
    a) Foto copy Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian;
    b) Foto copy Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan; dan
    c) Bagi Perkawinan antar WNA/Orang Asing membawa kelengkapan atau surat ijin dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.


    (2) Tata Cara Pencatatan Perkawinan
    a. Pemohon:
    Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan dan Formulir Pelaporan Perkawinan yang telah disediakan.
    b. Instansi Pelaksana:
    1. Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan dan Formulir Pelaporan Perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan;
    2. Melakukan proses pencatatan, penandatanganan Register Akta termasuk 2 (dua) orang saksi;
    3. Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana;
    4. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon;
    dan
    5. Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas persyaratan Pelaporan Perkawinan.
    c. Di Luar Negeri:
    1. Penduduk yang melakukan pencatatan perkawinan di Luar Negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan RI, sepanjang hukum dan ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia; dan
    2. Perkawinan WNI yang dilaksanakan di Luar Negeri dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana ditempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

    SHINTA763 tulis:

    Ada pembicaraan Sis, sedang mencari-cari info. Manatahu teman-teman JK ada yang tahu. Setelah yakin, baru tanya ke gereja.

    Persyaratan

    Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

    a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.

    b.Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan.

    c. KK dan KTP suami dan istri.

    d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

    e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri.

    f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.

    g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri.

    h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadinya perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu.

    i. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.

    j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua.

    k. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua.

    I. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun.

    m. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan.

    n. Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.

    o. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada.

    p. Pengumuman perkawinan.

    q. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan Suku Dinas.

    r. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI , dan

    s. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen :

    1. Paspor.

    2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;

    3. SKLD Dokumen dari kepolisian;

    4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas, dan

    5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.

    Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

    10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
    Pencatatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

    PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

    Lokasi Pelayanan :
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri:
    1. Asli Fotocopy Akta Perkainan Luar Negeri
    2. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan KBRI
    3. Fotocopy Akta Kelahiran Suami/Istri
    4. Fotocopy KTP DKI Jakarta Suami/Istri
    5. Fotocopy Passport WNA/WNI Suami/Istri
    6. Fotocopy Akta Perceraian (apabila Cerai Hidup)
    7. Fotocopy Akta Kematian (apabila cerai mati)
    8. Fotocopy Berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar)
    9. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan)

    Website : kependudukancapil.jakarta.go.i ... akta-perkawinan

  • ZEGA376

    13 Februari 2017

    Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentan Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Peneatatan Perkawinan di Daerah
    Pasal 65

    (1) Perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagimereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh pemohon di Dinas bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI.
    (2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
    (3) Pelaporan peristiwa perkawinan dieatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
    (4) Sebagai bukti pencatatan perkawinan kepada suami dan istri diberikan kutipan
    (5) Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pencatatan perkawinan.

    Pasal 66
    Persyaratan untuk peneatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
    b. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan
    Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepereayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan;
    e. KK dan KTP suami dan istri;
    d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 em sebanyak 5 (lima) lembar;
    e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
    f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;
    g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Pengadilan Negeri;
    h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepereayaan di tempat terjadinya perkawinan bagi peneatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;
    i. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;
    j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada
    izin dari orang tua;
    k. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua
    puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
    I. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19
    (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
    m. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatanhukum yang tetap bila ada sanggahan;
    n. Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
    o. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada;
    p. Pengumuman perkawinan;
    q. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan SukuDinas;
    r. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI ; dan
    s. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen
    1. Paspor;
    2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;
    3. SKLD Dokumen dari kepolisian;
    4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas; dan
    5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.

    Pasal 67
    (1) Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perkawinan WNI sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 65 ayat (4) adalah sebagai berikut :
    a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinandengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada Suku Dinas (F-2.12);
    b. Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data permohonan dan mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan;
    c. Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinan selama 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman bagiyang pencatatan perkawinannya kurang dari 10 (sepuluh hari) sejak.tanggal pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan Dispensasi
    Camat;
    d. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan yang dihadiri oleh kedua orang mempelai dan dua orang saksi sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yang disahkan;
    e. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinansekaligus pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan apabila ada perjanjian perkawinan yang disahkan;
    f. Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam database dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan Kutipan Akta Perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak;
    g. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Pencatatan Perkawinan (Bk2.02) dan Buku Pengesahan Anak (Bk3.02);
    h. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan ada perjanjian perkawinan yang disahkan;
    J. Pelugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam data base dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan; dan
    j. Petugas registrasi mencatat dalam buku daftar perjanjian perkawinan dan akta perjanjian perkawinan dari notaris disahkan diberi nomor pengesahan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

    • berdasarkan perda No. 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah

    Akta Perkawinan
    - Dalam Kantor
    1. WNI sebesar Rp. 100.000,-
    2. Orang Asing sebesar Rp. 200.000,-

    - Luar Jam Kerja Luar Kantor
    1. WNI sebesar Rp.200.000,-
    2. Orang Asing sebesar Rp.400.000,-.

    Informasi ini akan kami sampaikan dengan dukcapil Jakarta Utara.

    Demikian Informasi, Semoga bermanfaat
    Terima Kasih
    05 September 2013

    Jadi kesimpulannnya, setiap daerah [propinsi/kabupaten/dll] ada peraturan pelaksanaannya sendiri-sendiri, begitu pula dengan tata laksana/AD/ART gerejawi.

    Semoga menjadi gambaran. Terima kasih.

    13 Februari 2017 diubah oleh ZEGA376

1 – 17 dari 17Kirim tanggapan