KONSELING MASALAH HUKUM
-
17 Mei 2017
Syaloom rekan2 semua, Horas..!!! bagi anda yang saat ini sedang mengalami masalah Hukum, silahkan berbagi (sharing) dengan aku FREE, kebetulan "side job" aku di bidang BANTUAN HUKUM termasuk menangani "orang tidak mampu" (dalam istilah Hukum: prodeo). Silahkan share segala masalah hukum anda di sini, mudah2an Aku & Partners ku mampu memberikan langkah dan jalan keluar/solusi yang pas terhadap masalah yang sedang anda alami. Jangan sungkan & ragu, segera manfaatkan Ruang Konseling ini sebaik2nya. Atau jika memang kasus yang sedang anda alami sifatnya sangat "privacy", bisa anda kirim via email saya [edit admin: isian dihapus oleh admin karena tidak sesuai ketentuan] . Tetapi jika anda telah sharing ke sini namun belum di balas, mohon di tunggu dan bersabar karena Aku double job jadi "super sibuk". Harap maklum. Demikian informasi dari saya, sukses selalu & Tuhan Yesus selalu memberkati hidup anda semua. Salam dari Penasehat Hukum & Konsultan Hukum
17 Mei 2017 diubah oleh JODOHKRISTEN
-
17 Mei 2017
Selamat sore, Pak Leo. Salam kenal dari saya. Kalau boleh tahu, apakah Bapak dan Mitra Bapak membuat suatu LBH atau firma hukum? Kebetulan saya membaca profil Bapak di JK, dan Bapak mencantumkan pekerjaan Bapak di bidang Iklan/Marketing/PR. Meskipun demikian, saya senang dan menyambut baik uluran tangan Bapak dengan membuka forum ini. Semoga forum ini bisa menjadi forum pembelajaran bagi siapa pun yang membutuhkan. :)
-
17 Mei 2017
Treat nya bagus, biar kita gak gagap hukum
-
17 Mei 2017
Hai Leo
sepertinya kami para wanita lebih tertarik mengenal seorang Leo sbg seorang pria single yg lagi cari hubungan serius (seperti yg kamu cantumin di profil kamu), ketimbang ikut promo bantuan hukum tsb. Soalnya kan situs ini bernama Jodohkristen, yg target marketnya adalah wanita dan pria yg sedang mencari pasangan hidupnya.
17 Mei 2017 diubah oleh ANITA089
-
19 Mei 2017
Salam kenal juga untuk anda Florence735, Kalo anda memperhatikan dengan cermat & teliti keterangan yang saya muat di awal Paragraf disitu tertulis "side job" saya di bidang Bantuan Hukum. Selain itu aku juga memiliki pekerjaan utamayaitu di bidang Marketing yang sering bertemu dengan banyak orang, banyak berkenalan dengan orang dan selalu memelihara atau menjalin hub yang baik hingga kini, sehingga suatu saat nanti akan bermanfaat karena saya memiliki banyak relasi . Kepada setiap relasi selalu saya sampaikan pekerjaan utama & side job yang aku kerjakan, jadi dengan harapan suatu hari nanti bila ada yang mengalami masalah Hukum - mereka akan menghubungi saya untuk konseling. Demikian kira2 tanggapan saya, memang di Profil Pribadi - yang saya cantumkan hanya pekerjaan utama, side job saat itu lupa dicantumkan. Terima kasih atas tanggapannya. Ngomong2 aku jangan di panggil "Bapak", formil banget kesannya, panggil "Bang" aja seperti yang lainnya. He..He...!!! GBU
Selamat sore, Pak Leo. Salam kenal dari saya. Kalau boleh tahu, apakah Bapak dan Mitra Bapak membuat suatu LBH atau firma hukum? Kebetulan saya membaca profil Bapak di JK, dan Bapak mencantumkan pekerjaan Bapak di bidang Iklan/Marketing/PR. Meskipun demikian, saya senang dan menyambut baik uluran tangan Bapak dengan membuka forum ini. Semoga forum ini bisa menjadi forum pembelajaran bagi siapa pun yang membutuhkan. :)
-
19 Mei 2017
Salam kenal utk Anita 089 terima kasih atas tanggapan & kritikannya, memang saya pribadi ikut serta di JK untuk mencari "teman dekat", kebetulan Penyelenggara JK memberikan fasilitas ruang atau forum "rupa-rupa" untuk sesama anggota dengan topik bahasan yang menurut JK perlu di ketahui banyak orang, ya saya tentu manfaatkan ruang atau forum ini. Karena menurut saya hal ini juga akan menjadi sarana edukasi bagi setiap orang - sedang bagi yang sedang mengalami masalah, semoga dapat menjadi panduan untuk mengambil langkah selanjutnya dan syukur2 dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Amin. Perlu anda ketahui bahwa saya membuka topik di forum ini adalah mengundang yang sedang mengalami masalah untuk "sharing" atau konseling terlebih dahulu. Karena saya pribadi & Partners terpanggil untuk berbagi pengetahuan & pengalaman yang kami miliki sesuai dengan Bidang & Pendidikan kami. Demikian tanggapan saya. Thanks. GBU.
ANITA089 tulis:
Hai Leo
sepertinya kami para wanita lebih tertarik mengenal seorang Leo sbg seorang pria single yg lagi cari hubungan serius (seperti yg kamu cantumin di profil kamu), ketimbang ikut promo bantuan hukum tsb. Soalnya kan situs ini bernama Jodohkristen, yg target marketnya adalah wanita dan pria yg sedang mencari pasangan hidupnya.
-
21 Mei 2017
Susah kalo bahas masalah hukum, apalagi di negri ini, apalagi aparat penegak hukumnya seperti tebang pilih dalam menjalankan tugasnya
-
23 Mei 2017
LEO077 tulis:
Salam kenal juga untuk anda Florence735, Kalo anda memperhatikan dengan cermat & teliti keterangan yang saya muat di awal Paragraf disitu tertulis "side job" saya di bidang Bantuan Hukum. /
Terima kasih atas konfirmasinya, Bang Leo. Sebenarnya saya sudah membaca bahwa pekerjaan sampingan Abang adalah untuk memberikan bantuan hukum secara cuma2 alias pro bono. Oleh karena itu, saya bertanya apakah Abang dan Mitra membuka suatu LBH atau Firma Hukum, misalnya Leo & Partners, walau hanya sekadar pekerjaan sampingan.
Biasanya, pengacara atau advokat memang memberikan bantuan hukum secara pro bono sesuai dengan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No.18/2003 yang dengan tegas menyatakan bahwa, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."
Sepengetahuan saya, istilah Pro Deo berarti pemberian bantuan hukum secara cuma2 oleh Negara sebagai sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, istilah Pro Bono berarti pemberian bantuan hukum secara cuma2 dari kantor-kantor hukum nirlaba atau advokat sebagai upaya menambah jam terbang dan pengalaman serta pemenuhan kewajiban. Please correct me if I'm wrong.
Baiklah kalau begitu, Bang Leo. Lain kali kalau saya punya pertanyaan2 yg terkait dengan hukum, saya coba tanyakan di forum ini. Terima kasih banyak.
23 Mei 2017 diubah oleh FLORENCE735
-
9 September 2018
menarik nga ada salahnya belajar ttg hukum, thx bro Leo.. 🙏
LEO077 tulis:
Syaloom rekan2 semua, Horas..!!! bagi anda yang saat ini sedang mengalami masalah Hukum, silahkan berbagi (sharing) dengan aku FREE, kebetulan "side job" aku di bidang BANTUAN HUKUM termasuk menangani "orang tidak mampu" (dalam istilah Hukum: prodeo). Silahkan share segala masalah hukum anda di sini, mudah2an Aku & Partners ku mampu memberikan langkah dan jalan keluar/solusi yang pas terhadap masalah yang sedang anda alami. Jangan sungkan & ragu, segera manfaatkan Ruang Konseling ini sebaik2nya. Atau jika memang kasus yang sedang anda alami sifatnya sangat "privacy", bisa anda kirim via email saya [edit admin: isian dihapus oleh admin karena tidak sesuai ketentuan] . Tetapi jika anda telah sharing ke sini namun belum di balas, mohon di tunggu dan bersabar karena Aku double job jadi "super sibuk". Harap maklum. Demikian informasi dari saya, sukses selalu & Tuhan Yesus selalu memberkati hidup anda semua. Salam dari Penasehat Hukum & Konsultan Hukum
-
9 September 2018
Menarik.
Saya mau tanya seberapa jauh tanggung jawab seorang pria/ wanita yang bercerai baik secara catatan sipil dan non-kristen? Studi kasus nya pria/ wanita sudah putus pengadilan cerai. Lalu bagaimana kita tahu surat/ akta cerai nya itu asli/ palsu?
Terima kasih.
-
9 September 2018
Sorry sist, saya coba bantu jawab dulu sebelum Bung Leo melengkapinya (mohon ijin Bro leo)...
Kalau Putusan Cerai bisa cek Ke PN terkait, kalau akte cerai bisa cek ke Dispenduk terkait...
Mengenai tanggu jawab (Hak dan Kewajiban) Suami/istri bisa dibaca di Putusan Cerai/PN (biasanya di bagian terakhir/petitum yang dikabulkan Hakim)...Petitum = apa yang dimohon penggugat setelah bercerai/bisa hak dan kewajiban suami/istri...
Cuma itu SIst yang saya tahu...mungkin selanjutnya Bro Leo bisa menyempurnakannya...
Met Hari Minggu Sist...
Tuhan memberkati...
VERMISSEN495 tulis:
Menarik.
Saya mau tanya seberapa jauh tanggung jawab seorang pria/ wanita yang bercerai baik secara catatan sipil dan non-kristen? Studi kasus nya pria/ wanita sudah putus pengadilan cerai. Lalu bagaimana kita tahu surat/ akta cerai nya itu asli/ palsu?
Terima kasih.
-
9 September 2018
Thanks mas.
Saya butuh lebih detail penjelasannya. Wajar gx saya minta Petitum nya? Atau perlu pengacara saya yang minta?
Thanks pencerahannya di siang sinar gamma ini mas. :)
RONNY542 tulis:
Sorry sist, saya coba bantu jawab dulu sebelum Bung Leo melengkapinya (mohon ijin Bro leo)...
Kalau Putusan Cerai bisa cek Ke PN terkait, kalau akte cerai bisa cek ke Dispenduk terkait...
Mengenai tanggu jawab (Hak dan Kewajiban) Suami/istri bisa dibaca di Putusan Cerai/PN (biasanya di bagian terakhir/petitum yang dikabulkan Hakim)...Petitum = apa yang dimohon penggugat setelah bercerai/bisa hak dan kewajiban suami/istri...
Cuma itu SIst yang saya tahu...mungkin selanjutnya Bro Leo bisa menyempurnakannya...
Met Hari Minggu Sist...
Tuhan memberkati...