Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Janda Cerai

ForumPersahabatan dan hubungan

51 – 65 dari 65    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan

  • WULAN765

    22 Mei 2017

    ANITA089 tulis:

    hAHAHA...iya, biarpun aku sering maen dng kucing2ku yg selalu hadir bagiku tetap kasih sayang pasangan tak tergantikan oleh selusin kucing sekalipun. Demikian jg, jika kucingku mati (amit2) kehadiran pasangan tak bisa mengobati rasa sedihku ditinggal mati kucingku.

    Orgtuaku sulit diajak kompromi soal ini. Engga kok kamu ga terkesan menggurui. Malah aku terharu krn teori kamu benar 100% bhw kasih sayang pasangan tak tergantikan oleh apapun jg termasuk oleh hewan piaraan.

    duuhh,, pakek acara terharu2 segala si kk mah..!!! Jadi malu..

  • 22 Mei 2017

    Perlakuan buruk yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, definisi kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai berikut:

    “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

    Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit serta kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU PKDRT:

    Pasal 5 UU PKDRT:

    “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

    a.    Kekerasan fisik;

    b.    Kekerasan psikis;

    c.    Kekerasan seksual; atau

    d.    Penelantaran rumah tangga”

    Pasal 6 UU PKDRT:

    “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

  • 22 Mei 2017

    Perbuatan suami yang mengancam istri juga termasuk kekerasan psikis, seperti ancaman suami yang akan membunuh istrinya, jika sang istri tetap ingin bercerai dengan sang suami karena ancaman ini dapat mengakibatkan ketakutan pada sang istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT, yang menyebutkan:

    “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

    Sanksi pidana untuk tindak pidana kekerasan fisik dan psikis diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT:

    Pasal 44 UU PKDRT:

    (1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    (2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

    (3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

    (4)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Pasal 45 UU PKDRT:

    (1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

    (2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    Tindak pidana kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 51 dan 52 UU PKDRT:

    Pasal 51 UU PKDRT:

    “Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.”

    Pasal 52 UU PKDRT:

    “Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.”

    Sumber: Hukum Online

  • 22 Mei 2017

    ANITA089 tulis:

    3. badanku pendek sekali, shg orgtua takut   jika aku kena KDRT (misalnya dipukul, ditendang) akan fatal.

    Kak Anita, jika Anda mengalami perlakuan KDRT atau kekerasan dalam berpacaran, Anda bisa melapor ke Komnas Anak dan Perempuan atau melapor ke kantor polisi terdekat karena KDRT termasuk tindak pidana. Di kantor polisi bagian Ditreskrimum, terdapat bagian Renakta (Remaja, Anak, & Wanita), yaitu Kasat IV, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan penanganan khusus.

    Jadi, saran saya, silakan laporkan jika Anda mengalami tindakan KDRT.

    22 Mei 2017 diubah oleh FLORENCE735

  • CHRISTIAN983

    22 Mei 2017

    Mgkn bkn dilarang menikah lg,tp spy lbh berhati2 sj sblm menentuken drpd pasangan.des dg demikian tdk akan tjd lg yg namanya drpd perceraian yg kedua

  • SHINTYA177

    22 Mei 2017

    Buat Anita yang cantik...

    Kalau pertanyannya utk Janda Cerai  dan siap menikah, berpulang kepada kesiapan dari janda tsb utk menjalani kehidupan yang baru.

    kalau sudah  bisa berdamai dengan trauma dan terutama dirinya siap dgn calon pasangan hidupnya, ya monggo...

    untuk Anita dan kedua  ortu yang trauma dgn masalah Rumah tangga Anita  yang terdahulu, ada beberapa saran yang dpt di pertimbangkan.

    1. Anita itu harus menyadari bahwa "label" yg ada di dlm diri Anita bahwa jelek,pendek,bodoh harus segera di hapuskan dalam mindset mu.

    karena Anita adalah Wanita Ciptaaan Allah yang di ciptakan dgn sempurna oleh Allah .

    coba melihat cermin...

    Anita cantik , pandai dan baik.

    2. Keluar dari Trauma masa.lalu dan  raih masa depan.

    Satu langkah saja melangkah itu lebih baik daripada tdk melangkah.

    3. utk papa dan mama juga punya trauma masa lalu Anita, tapi yok diajak berpikir positif.

    kalau memang di perlukan bisa konseling kepada Psikolog atau pendeta utk  sharing dan dibantu agar bisa positif thinking dan lebih menikmati hidup heeee..

    untuk Anita. jodoh, rejeki dan maut semuanya sudah diatur.

    tapi kita bisa kok meminta kepada Allah pasangan yang  baik yang di sediakan Allah untuk kita.

    So tetap semangat ya Anita yang cantik..

    Jesus always loves you.  Amin

  • DEBORA588

    22 Mei 2017

    Huhahahahaha, saya bukan cucian mas. Saya makhluk Tuhan paling sexy

    ARFIAN017 tulis:

    hahaha

    pengamat setia

    cucian deh Lu

    xaaaxaxa

  • 22 Mei 2017

    FLORENCE735 tulis:

    Kak Anita, jika Anda mengalami perlakuan KDRT atau kekerasan dalam berpacaran, Anda bisa melapor ke Komnas Anak dan Perempuan atau melapor ke kantor polisi terdekat karena KDRT termasuk tindak pidana. Di kantor polisi bagian Ditreskrimum, terdapat bagian Renakta (Remaja, Anak, & Wanita), yaitu Kasat IV, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan penanganan khusus.

    Jadi, saran saya, silakan laporkan jika Anda mengalami tindakan KDRT.

    Thanks, Florence. Oh iya aku pernah liat video mu di forum sebelah pas ultahnya Rianti. Kamu cantik loh di situ. OK, Moga2 ga terulang deh semua kepahitan di masa lalu itu. Kebetulan aku sih dulu ga mengalami KDRT fisik. Hanya saja, orgtua kuatir itu bisa saja terjadi dan akunya langsung meninggal di tempat di saat blm sempat lapor polisi. Ini jg yg membuat mrk trauma banget, meskipun smua itu hanya ada di pikiran mrk.

  • IMANUEL425

    22 Mei 2017

    Kalau ada alasan yang masuk akal,

    Aku dukung 100%

    :-):-)

    ANITA089 tulis:

    Bagi kamu yg janda cerai, apakah orgtuamu melarangmu menikah lagi kerena mereka trauma dengan perceraianmu? Atau...apakah justru mereka mendukungmu utk mencari jodoh lagi?

  • 22 Mei 2017

    SHINTYA177 tulis:


    3. utk papa dan mama juga punya trauma masa lalu Anita, tapi yok diajak berpikir positif.

    kalau memang di perlukan bisa konseling kepada Psikolog atau pendeta utk  sharing dan dibantu agar bisa positif thinking dan lebih menikmati hidup heeee..



    Halo Shyntia

    no 3 masih menjadi pergumulan krn orgtua kan engga menyadari bhw trauma itu tdk baik. Mrk berpikir bhw itu bukan trauma melainkan tindakan mrk tuk  melindungiku.

  • WULAN765

    22 Mei 2017

    DEBORA588 tulis:

    Huhahahahaha, saya bukan cucian mas. Saya makhluk Tuhan paling sexy

    iya donk..!!!

    Sexy..

    Tega bener si maz tuh bilangan kamu cucian sist..!!

  • 22 Mei 2017

    EKO789 tulis:

    Terima kasih kak pencerahaannya.pingin mbntu seseorang menyelesaikan ITU tapi kyknya akan berat( sisi traumanya yg berat)

    Seseorang itu maksudnya siapa ya? aku? iya, sisi trauma orgtuaku berat sekali. Aku sih sdh mulai iklas klo seumur hidup harus sendirian, Ko. Ga papa.

  • ANDRI150

    22 Mei 2017

    Kak Anita tidak sendirian,,,ada Tuhan Yesus kok yang ada ba jaga hidupmu...mulailah berpikir positif ttg diri sendiri,,,karena masa lalu bukan hanya untuk dikenang tapi dimaafkan..

    ANITA089 tulis:

    Seseorang itu maksudnya siapa ya? aku? iya, sisi trauma orgtuaku berat sekali. Aku sih sdh mulai iklas klo seumur hidup harus sendirian, Ko. Ga papa.

  • 22 Mei 2017

    ANDRI150 tulis:

    Kak Anita tidak sendirian,,,ada Tuhan Yesus kok yang ada ba jaga hidupmu...mulailah berpikir positif ttg diri sendiri,,,karena masa lalu bukan hanya untuk dikenang tapi dimaafkan..

    ANITA089 tulis:

    Seseorang itu maksudnya siapa ya? aku? iya, sisi trauma orgtuaku berat sekali. Aku sih sdh mulai iklas klo seumur hidup harus sendirian, Ko. Ga papa.

    Aku sdh 1000% memaafkan dia. Yg masih trauma adalah orgtua.

  • 26 Mei 2017

    Kayaknya sih amannya si wanita umur 50an atau hampir 50an itu berteman aja dng para pria. Bisa telponan, video call, chat, mau jalan jg ga papa. Tapi, tanpa ikatan apa2 meski ada rasa saling suka jg. Tentu, kekudusan hrs tetap terjaga. Jika terjadi godaan yg membahayakan kekudusan tsb, ya jgn ketemuan dulu. Hehehe...

51 – 65 dari 65    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan