Ketika Penyamaran Si Dia Terbongkar
-
21 Agustus 2015
Pasal 29 UUP:
perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan.
Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dinyatakan bahwa:
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.Pengaturan pemisahan harta hanya berlaku untuk harta yang didapat sebelum menikah, apabila sudah menikah di anggap sebagai harta bersama.
Tambahan info:
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. -
21 Agustus 2015
@Debora : kalo saya tidak salah....
UUP pasal 29 diatas adalah UU perkawinan yang dipakai jika pasangan tidak menyertakan surat perjanjian pra nikah. Bila pasangan sebelum menikah melampirkan surat perjanjian pra nikah maka yang menjadi landasan pengadilan dalam mengambil keputusan adalah pembagian harta gono gini yang mengacu pada surat perjanjian pra nikah.
-
21 Agustus 2015
NADIA176 tulis:
Kalau ada perjanjian pranikah berarti gak terima apa adanya dong,pantas sj pernikahan org2 zaman dulu lebih awet krn gak pakai perjanjian pra nikah.....kalau generasi muda sekarang penuh curiga dan rasa takut alias gak ada percaya pd pasangannya.benar
ANU914 tulis:
nikah kok itung2 an, kalau dijadikan satu sama TUhan , ya semuanya jadi satu lah.
Masalah suami masalah istri jg ,kekayaan istri kekayaan suami juga.
Ga setuju perjanjian pra nikah gini, ga usah nikah oii kalau pemikiran msh krg percaya sm pasangan msh ada. makanya berdoa minta pimpinan Tuhan!
Geli sendiri kalau lihat orang kristen nikah pakai perjanjian gitu
menyedihkan memang, sekaligus membuktikan bahwa manusia skrg ini orientasinya semakin dekat ke hal" duniawi. Takut kehilangan harta fana yg mereka miliki, sampai" pernikahan pun seperti menandatangani kontrak kerja saja
-
21 Agustus 2015
Kalau tidak salah berarti benar donk
TJAHJADIA118 tulis:
@Debora : kalo saya tidak salah....