Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Solusi_Hukum

ForumCampur-campur

1 – 9 dari 9Kirim tanggapan

  • DEDY616

    20 Maret 2020

    ijin share dan mhn maaf sebelum nya bagi yang baca. Saya buat Topik ini bkn semata utk mau promosi. Ini hanya utk saudara/i yg sedang membutuhkan bantuan Hukum saja.

    ___________________________________________

    Kita sebagai manusia mahluk ciptaan Tuhan yg paling sempurna di Dunia ini, kita tdk bisa lepas dari kesalahan, kehilafan & Dosa, sebagai manusia yg udah mempunyai pedoman iman melalui ajaran Nya yang di tulis dalam Alkitab ( Matius 5:43-44 ) yaitu tentang kasih, bahkan masih byk ayat Alkitab yg mengajarkan tentang kasih di ayat yg lain. Terlepas dari ayat tersebut byk diantara kita yg mempunyai problem ( masalah ) baik secara individu/ keluarga/ bisnis/ corporate/ warisan/ utang piutang/dll, dan siapapun tdk menutup kemungkinan bisa terjerat itu semua, kita udh berbuat baik ke org tetapi blm tentu dapat balasan yg baik, kita udh menolong org tetapi blm tentu org mau menolong kita, terkadang seperti itulah hidup ini..jika kita punya masalah berat maupun ringan, dan sebagai org kristen yg ber iman pasti pertama-tama akan meminta pertolongan Tuhan melalui Doa yg kita panjatkan, agar permasalahan yg dihadapi bisa terselesaikan atas Pertolongan Nya. Tetapi disisi lain juga kita hrs bisa menempatkan situasi posisi, situasi yg dimaksud kita sebagai makluk sosial dan bisa bersosialisasi itulah maka nya Tuhan memberikan akal budi, walaupun demikian kita tetap membutuhkan bantuan manusia apakah itu tetangga, saudara, ataupun org lain bahkan yg kita tdk kenal. Dengan melalui secercah tulisan ini saudara dijauhkan dari problema masalah kehidupan, dan apabila ada persoalan yg saudara hadapi dan tdk ter elak lagi hrs melalui jalur Hukum kami siap utk memberikan solusi..terimakasih dan Tuhan memberkati kita semua...amin

    Nb: Harap di baca sampai selesai agar tdk ada salah memahami.

    20 Maret 2020 diubah oleh DEDY616

  • FAJAR882

    20 Maret 2020

    DEDY616 tulis:

    ijin share dan mhn maaf sebelum nya bagi yang baca. Saya buat Topik ini bkn semata utk mau promosi. Ini hanya utk saudara/i yg sedang membutuhkan bantuan Hukum saja.

    ___________________________________________

    ....

    . Dengan melalui secercah tulisan ini saudara dijauhkan dari problema masalah kehidupan, dan apabila ada persoalan yg saudara hadapi dan tdk ter elak lagi hrs melalui jalur Hukum kami siap utk memberikan solusi..terimakasih dan Tuhan memberkati kita semua...amin

    Nb: Harap di baca sampai selesai agar tdk ada salah memahami.

    Ikut nimbrung ya, Bro..

    Pada garis besarnya, saya setuju dan mendukung thread yang kamu mulai ini, Bro. Meskipun saya tidak sedang dalam masalah hukum, dan juga bukan ahli hukum, akan tetapi memang demikianlah, seperti yg sdh TS. (Bro Dedy616) sampaikan di atas. Kadang, setiap pengikut Kristus pun bisa berada dalam masalah yg tak bisa diatasi di luar jalur hukum.

    Rasul Paulus menasihati, sebagaimana tertulis dalam

    Roma 12:18 (TB) - Sedapat-dapatnya, kalau hal itu bergantung padamu, hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang!

    Di situ saya menggaris-bawahi anak kalimat "kalau hal itu bergantung padamu", sebab ada kalanya memang ada pihak2 atau orang2 tertentu yang entah karena apa atau motivasi yg bagaimana, serba selalu mencari-cari, bahkan mengada-adakan kesalahan kita. Meskipun (dari pihak) kita telah maksimal berusaha menunjukkan kasih, dan tidak membalaskan kejahatan dengan kejahatan, namun pihak2 tersebut memang ingin menjatuhkan kita.

    Artinya, masalah2 yg dicari-cari tsb., bukan dari kita, dan di luar kekuasaan kita. Maka, pada titik inilah kita BISA menempuh jalur hukum, yaitu menuntut keadilan atau mengusahakannya (mengajukan) kepada pemerintah.

    Sebab, (masih dalam kitab yg sama, Rasul Paulus juga menuliskan) ".. pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat." (Roma 13:4)

    So, maju terus Bro. Monggo dibantu, teman-teman dan saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan dan/atau pendampingan di bidang hukum.

    🙏 Tuhan memberkati.

    21 Maret 2020 diubah oleh JODOHKRISTEN

  • DEDY616

    20 Maret 2020

    @FAJAR882. terimakasi pak atas dukungan nya. Semoga bpk dan keluarga selalu diberkati Tuhan Yesus kristus.

  • ZEGA376

    31 Maret 2020

    Apakah pembelian cessie atas rumah via bank harus berbentuk badan hukum dan tidak boleh perseorangan?

  • ZEGA376

    31 Maret 2020

    Apakah syarat pengajuan akad kredit kepemilikan rumah subsidi?

  • ZEGA376

    31 Maret 2020

    Dapatkah mengajukan permohonan akad kredit langsung kepada bank tanpa via marketing developer perumahan ybs?

  • HERI771

    31 Maret 2020

    ikut share saja bro Zega, pengalaman saya tidak harus berbadan hukum maka perseorangan bisa, bila transaksi selesai,  Bank akan menyerahkan surat surat jaminan kreditur pada pihak ketiga, dan selanjutnya kreditur berhubungan dengan pihak ketiga tsb atas hutang piutang, dan Bank tidak turut campur lagi. Bank biasa melakukan cessie, bilamana suatu rumah tidak laku dilelang beberapa kali, tujuannya itu guna menekan istilah pada bank NPL.

    ZEGA376 tulis:

    Apakah pembelian cessie atas rumah via bank harus berbentuk badan hukum dan tidak boleh perseorangan?

  • ZEGA376

    2 April 2020

    HERI771 tulis:

    ikut share saja bro Zega, pengalaman saya tidak harus berbadan hukum maka perseorangan bisa, bila transaksi selesai,  Bank akan menyerahkan surat surat jaminan kreditur pada pihak ketiga, dan selanjutnya kreditur berhubungan dengan pihak ketiga tsb atas hutang piutang, dan Bank tidak turut campur lagi. Bank biasa melakukan cessie, bilamana suatu rumah tidak laku dilelang beberapa kali, tujuannya itu guna menekan istilah pada bank NPL.

    Maaf kalau boleh tau di bank apa dan cabang apa ya bro?

  • HERI771

    2 April 2020

    Bank BTN Pusat, Asset Management Division, mengacu pada dasarnya KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tapi dasar hukumnya KUH perdata pasal 613 ayat 1 "Penyerahan akan piutang..... dilimpahkan kepada orang lain" artinya secara eksplisit dimungkinkan cessie dilakukan oleh orang pribadi.

    Semua Bank mustinya bisa yahh, tapi itu semua kembali pada masing masing kebijakan Bank ybs., apakah bank ysb memiliki divisi aset, sehingga bisa dilakukan cessie atau mgkn ada persyaratan khusus lainnya. :)

    btw, saya bukan orang bank, mengenai syarat pengajuan kredit pada umumnya sama, tapi lebih baik ditanyakan langsung pada bank ybs. dan siapapun bisa melakukan akad kredit langsung pada bank ybs. sepanjang semua persyaratan dapat terpenuhi.

    ZEGA376 tulis:

    Maaf kalau boleh tau di bank apa dan cabang apa ya bro?

1 – 9 dari 9Kirim tanggapan