Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Menikah dengan Duda / Janda Cerai hidup adalah zinah????

ForumPersahabatan dan hubungan

1 – 25 dari 293    Ke halaman:  1  2  3 ... 12  Selanjutnya Kirim tanggapan

  • 25 Februari 2023

    salam untuk semua yah,

    menyambung pertanyaan waktu dulu,

    ada pernyataan seperti ini dari seseorang member,

    menurut pendapat kalian semua apa yah?

    kalau memang zinah, berarti seharusnya di JK tidak mengijinkan member yang memiliki status Duda atau Janda,

    mohon pendapatnya yah ....

  • 25 Februari 2023

    Salam kenal bang 🙏

    Sepertinya udah ada thread yg sama tentang perceraian

  • NALIA623

    25 Februari 2023

    Memang ada di Alkitab seputar cerai dan zinah, di Markus 10 : 11-12 dan di Matius 5: 31-32, yang punya Alkitab bisa dibaca, tapi kalau JK sepertinya terbuka untuk semua baik single atau janda/duda. Tapi sebagai manusia kita tidak usah menghakimi orang lain hanya karena status mereka sebagai janda/duda tapi saling mengasihi dan menghargai saja.

  • 25 Februari 2023

    Semoga sah dong. Namun untuk jelasnya silakan tanyakan pd org yg profesional/berkompeten menjawabnya yaitu pendeta.

  • 25 Februari 2023

    Bentar ..kenapa bisa dikatai zinah ? 😅

    WILLY448 tulis:

    salam untuk semua yah,

    menyambung pertanyaan waktu dulu,

    ada pernyataan seperti ini dari seseorang member,

    menurut pendapat kalian semua apa yah?

    kalau memang zinah, berarti seharusnya di JK tidak mengijinkan member yang memiliki status Duda atau Janda,

    mohon pendapatnya yah ....

  • LINA843

    25 Februari 2023

    Nyimak 👀🍝🍹

  • 25 Februari 2023

    Maksud sy, untuk di JK, kalau memang dianggap zinah, bukan kah harusnya tidak boleh ada member yang join dengan status duda atau janda.

    EZTY822 tulis:

    Salam kenal bang 🙏

    Sepertinya udah ada thread yg sama tentang perceraian

    25 Februari 2023 diubah oleh WILLY448

  • 25 Februari 2023

    Menurut beliau yah, karena mantan pasangannya masih hidup, dan tidak sesuai dengan alkitab. Kecuali kalau cerai mati.

    Makanya sy tanya, kalau memang tidak sesuai dengan Alkitab, kenapa member yang duda atau janda diijinkan untuk gabung disini

    EDINA743 tulis:

    Bentar ..kenapa bisa dikatai zinah ? 😅

    25 Februari 2023 diubah oleh WILLY448

  • 25 Februari 2023

    Menurut pemahaman saya tdk semua perceraian ( pembatalan perkawinan)....bila menikah lagi merupakan zinah Bro Willy
    Ada beberapa hal yg bisa membatalkan suatu perkawinan.

    Secara umum Gereja Katolik selalu memandang perkawinan sebagai perkawinan yang sah, kecuali dapat dibuktikan kebalikannya.
    secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:
    A. Kasus karena halangan yang menggagalkan
    B. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan
    C. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

  • NATAK581

    25 Februari 2023

    Nyimak ..

  • 25 Februari 2023

    Saya pernah menulis ....di forum mana saya lupa, jadi saya copas aja ya


    A. Kasus karena halangan yang menggagalkan ini bisa terjadikarena antara kedua belah pihak terdapat cacat atau terdapat salah satu dari 12 halangan nikah yang menggagalkan sebagaimana dicantumkan dalam Kanon 1083-1094, Kitab Hukum Kanonik.
    1. kurangnya umur
    2. impotensi
    3. adanya ikatan perkawinan terdahulu
    4. disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi
    5. tahbisan suci
    6. kaul kemurnian dalam tarekat religious
    7. penculikan dan penahanan
    8. kejahatan pembunuhan
    9. hubungan persaudaraan konsanguinitas
    10. hubungan semenda
    11. halangan kelayakan publik seperti konkubinat
    12. ada hubungan adopsi.

    B. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan {Kitab Hukum Kanonik kanon1095-1107)
    1. Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat
    2. Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement),
    3. Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan
    4. Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan
    5. Salah orang
    6. Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama
    7. Penipuan/ dolus
    8. Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu
    9. Simulasi sebagian, seperti:
    Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan
    Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan
    Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya
    Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst
    10. Menikah dengan syarat kondisi tertentu
    11. Menikah karena paksaan
    12. Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.

    C. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik (Kitab Hukum Kanonik kanon 1108-1123): Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan izin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan).
    Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.

  • 25 Februari 2023

    WILLY448 tulis:

    kalau memang zinah, berarti seharusnya di JK tidak mengijinkan member yang memiliki status Duda atau Janda,

    Karena JK memfasilitasi semua member kristen dari gereja mana saja bang.. dari katholik, kristen protestan, pentakostra, adven dll.. dan tiap ajaran gereja berbeda masing masing..

    Ada gereja yg mengijinkan menikah lagi, ada yg tidak.. gitu kira2.. jadi ga bisa di pukul rata ajaran nya..

    Percuma diperdebatkan, jadinya malah kayak debat kasir.

  • JENNY366

    25 Februari 2023

    Setuju.. Sesuai persepsi masing2 saja.. Wong semua punya pandangan untuk menapaki masa depan. Sing penting jangan menggoda istri atau suami orang dan mengganggu rumah tangga itu aja..

    PAGI985 tulis:

    Karena JK memfasilitasi semua member kristen dari gereja mana saja bang.. dari katholik, kristen protestan, pentakostra, adven dll.. dan tiap ajaran gereja berbeda masing masing..

    Ada gereja yg mengijinkan menikah lagi, ada yg tidak.. gitu kira2.. jadi ga bisa di pukul rata ajaran nya..

    Percuma diperdebatkan, jadinya malah kayak debat kasir.

  • 26 Februari 2023

          Kalau menurut saya sih bukan debat kusir:-)
    Fungsi dari Forum salah satunya utk sharing, spt yg bro PAGI kemukakan...member JK bermacam2 baik dari Gereja Katolik, Ortodox maupun Protestan dg banyak denominasinya.Mungkin Bro WILLY bingung...karena pendapat yg dia dengar/ pahami itu pendapat pribadi atau pendapat resmi dari Gerejanya?
    Kalau pendapat pribadi kan belum tentu benar
    Karena masalahnya bukan hanya perceraian, tetapi setelah bercerai boleh menikah lagi dg org lain/ tidak?

    PAGI985 tulis:

    Karena JK memfasilitasi semua member kristen dari gereja mana saja bang.. dari katholik, kristen protestan, pentakostra, adven dll.. dan tiap ajaran gereja berbeda masing masing..

    Ada gereja yg mengijinkan menikah lagi, ada yg tidak.. gitu kira2.. jadi ga bisa di pukul rata ajaran nya..

    Percuma diperdebatkan, jadinya malah kayak debat kasir.

  • 26 Februari 2023

    Jadi pengen ikutan mengingatkan apa kata PAULUS .

    1. 1 Korintus 7:10

    Kepada orang-orang yang telah kawin aku — tidak, bukan aku, tetapi Tuhan — perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.

    1 Korintus 7:11

    Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.

    1 Korintus 7:12

    Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.

    1 Korintus 7:13

    Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu.

    1 Korintus 7:15

    Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.

    1 Korintus 7:27

    Adakah engkau terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mengusahakan perceraian! Adakah engkau tidak terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mencari seorang!

  • 26 Februari 2023

    Gereja Katolik dalam hukum kanoniknya mengenal istilah pembatalan perkawinan (nullitas matrimonii). Meskipun sebuah perkawinan telah dilangsungkan, bisa ditinjau kembali apabila ada pihak-pihak yang menggugat dengan mengemukakan adanya halangan-halangan perkawinan.

    Ada bermacam-macam halangan yang dapat menggagalkan perkawinan (kanon 1083-1094), salah satunya misalnya impotensi. Sebuah perkawinan harus disempurnakan dengan persetubuhan, dan impotensi mencegah pasangan suami istri untuk mewujudkannya.

    Kan gak mungkin di test dulu...impotensi pada pria sebelum menerima sakramen perkawinan, kalau pihak wanita menggugat...bisa dilakukan pembatalan pernikahan.

    Contoh lain: misalnya ada KDRT....apa ya mau dilanjutkan sampai mati dulu.
    Supaya cerai mati???
    Makanya ada kondisi2 tertentu yg bisa membatalkan perkawinan dalam gereja Katolik, untuk denominasi lain saya kurang memahami.

  • 26 Februari 2023

    Info baru untuk saya, Krn sy hanya tau bahwa pernikahan katolik tdk dapat diceraikan. Kalau di gereja saya tdk ada istilah zinah untuk duda/janda cerai hidup menikah lagi. Saya rasa balik ke pendapat masing2 individu.

    SERGY895 tulis:

    Gereja Katolik dalam hukum kanoniknya mengenal istilah pembatalan perkawinan (nullitas matrimonii). Meskipun sebuah perkawinan telah dilangsungkan, bisa ditinjau kembali apabila ada pihak-pihak yang menggugat dengan mengemukakan adanya halangan-halangan perkawinan.

    Ada bermacam-macam halangan yang dapat menggagalkan perkawinan (kanon 1083-1094), salah satunya misalnya impotensi. Sebuah perkawinan harus disempurnakan dengan persetubuhan, dan impotensi mencegah pasangan suami istri untuk mewujudkannya.

    Kan gak mungkin di test dulu...impotensi pada pria sebelum menerima sakramen perkawinan, kalau pihak wanita menggugat...bisa dilakukan pembatalan pernikahan.

    Contoh lain: misalnya ada KDRT....apa ya mau dilanjutkan sampai mati dulu.

    Supaya cerai mati???

    Makanya ada kondisi2 tertentu yg bisa membatalkan perkawinan dalam gereja Katolik, untuk denominasi lain saya kurang memahami.

  • 26 Februari 2023

    [Kalau dengan yg ini saya sepakat. Mohon ijin bertanya ?

    1.Apakah juga termasuk hyper sex selain impoten?

    2. Termasukkah frigid pada perempuan?

    3. Punya masalah kejiwaan Yg membahayakan pasangan.

    4. Untuk KDRT, bgmn dg kdrt, pelecehan dg sikap dan kata2?

    Thanks

    Sebelumnya Pak Sergy

    q]

    SERGY895 tulis:

    Gereja Katolik dalam hukum kanoniknya mengenal istilah pembatalan perkawinan (nullitas matrimonii). Meskipun sebuah perkawinan telah dilangsungkan, bisa ditinjau kembali apabila ada pihak-pihak yang menggugat dengan mengemukakan adanya halangan-halangan perkawinan.

    Ada bermacam-macam halangan yang dapat menggagalkan perkawinan (kanon 1083-1094), salah satunya misalnya impotensi. Sebuah perkawinan harus disempurnakan dengan persetubuhan, dan impotensi mencegah pasangan suami istri untuk mewujudkannya.

    Kan gak mungkin di test dulu...impotensi pada pria sebelum menerima sakramen perkawinan, kalau pihak wanita menggugat...bisa dilakukan pembatalan pernikahan.

    Contoh lain: misalnya ada KDRT....apa ya mau dilanjutkan sampai mati dulu.

    Supaya cerai mati???

    Makanya ada kondisi2 tertentu yg bisa membatalkan perkawinan dalam gereja Katolik, untuk denominasi lain saya kurang memahami.

  • 26 Februari 2023

          Di Katolik tdk ada istilah perceraian...yg ada anulasi (pembatalan perkawinan), jadi dianggap perkawinan tersebut tdk pernah ada karena mempunyai halangan yg membatalkan perkawinan tersebut.Dan prosesnya sangat sulit karena bukan hanya melibatkan 1 orang pastor saja, ada penyelidikannya....benar/ tidaknya gugatan anulasi yg diajukan oleh salah satu pasangan.
    Rata2 sekitar 2 tahun baru ada keputusan anulasi dari Gereja.Selama belum keluar ijin dari Gereja...ya tdk bisa menikah lagi secara Katolik.

    GABBY983 tulis:

    Info baru untuk saya, Krn sy hanya tau bahwa pernikahan katolik tdk dapat diceraikan. Kalau di gereja saya tdk ada istilah zinah untuk duda/janda cerai hidup menikah lagi. Saya rasa balik ke pendapat masing2 individu.

  • 26 Februari 2023

         Saya mencoba sharing ya sis YANTI
    Untuk item 1 & 2 kita kembali ke definisi dulu ya
    1. Compulsive sexual behavior is sometimes called hypersexuality, hypersexuality disorder or sexual addiction. It's an excessive preoccupation with sexual fantasies, urges or behaviors that is difficult to control, causes you distress, or negatively affects your health, job, relationships or other parts of your life.
    Kita harus bedakan antara libido yg tinggi dg Hypersexuality...kalau libido yg tinggi saya kira tergantung pasangannya, kalau pasangannya sama2 libidonya tinggi kan gak masalah.
    Kalau Hypersexuality...dimana hidupnya hanya dipenuhi pemikiran2 untuk melakukan aktifitas seksual, fantasi seksual...biasanya pekerjaan dan hubungan sosialnya terganggu sehingga perlu penanganan medis. Kalau benar Hypersexuality biasanya RT nya berantakan, beda sama libido tinggi.

    2.Frigidity, in psychology, the inability of a woman to attain orgasm during sexual intercourse.
    Jadi masih bisa berhubungan seksual tetapi tdk bisa mencapai orgasm.
    Saya kira perlu counseling aja, gak perlu sampai cerai

    3.Punya masalah kejiwaan Yg membahayakan pasangan.
    Bisa karena termasuk Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan {Kitab Hukum Kanonik kanon1095-1107)
    1. Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat
    2. Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement),

    4.LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAPasal 5
    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
    tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,
    dengan cara :
    a. kekerasan fisik;
    b. kekerasan psikis;
    c. kekerasan seksual; atau
    d. penelantaran rumah tangga.Menurut saya bisa diajukan gugatan ....mengenai disetujui/ tidaknya ya otoritas Gereja

    YANTI342 tulis:

    [Kalau dengan yg ini saya sepakat. Mohon ijin bertanya ?

    1.Apakah juga termasuk hyper sex selain impoten?

    2. Termasukkah frigid pada perempuan?

    3. Punya masalah kejiwaan Yg membahayakan pasangan.

    4. Untuk KDRT, bgmn dg kdrt, pelecehan dg sikap dan kata2?

    26 Februari 2023 diubah oleh SERGY895

  • JENNY366

    26 Februari 2023

    Makanya Om, saya liat sendiri bbrp teman katolik pindah keyakinannya.. krn butuh proses yg panjang tersebut😉

    SERGY895 tulis:

          Di Katolik tdk ada istilah perceraian...yg ada anulasi (pembatalan perkawinan), jadi dianggap perkawinan tersebut tdk pernah ada karena mempunyai halangan yg membatalkan perkawinan tersebut.Dan prosesnya sangat sulit karena bukan hanya melibatkan 1 orang pastor saja, ada penyelidikannya....benar/ tidaknya gugatan anulasi yg diajukan oleh salah satu pasangan.

    Rata2 sekitar 2 tahun baru ada keputusan anulasi dari Gereja.Selama belum keluar ijin dari Gereja...ya tdk bisa menikah lagi secara Katolik.

  • 26 Februari 2023

    Betul sekali sis JENNY...salah satunya karena hal tsb:-)

    JENNY366 tulis:

    Makanya Om, saya liat sendiri bbrp teman katolik pindah keyakinannya.. krn butuh proses yg panjang tersebut😉

  • 26 Februari 2023

    [ wow 🤩👍

    terimakasih pak Sergy,

    sudah menjelaskan dengan gamblang .

    Dan menambah pengetahuan bagi kita2 yg awam tentang istilah istilah trrsebut. 🙏 Gbu

    q]

    SERGY895 tulis:

         Saya mencoba sharing ya sis YANTI

    Untuk item 1 & 2 kita kembali ke definisi dulu ya

    1. Compulsive sexual behavior is sometimes called hypersexuality, hypersexuality disorder or sexual addiction. It's an excessive preoccupation with sexual fantasies, urges or behaviors that is difficult to control, causes you distress, or negatively affects your health, job, relationships or other parts of your life.

    Kita harus bedakan antara libido yg tinggi dg Hypersexuality...kalau libido yg tinggi saya kira tergantung pasangannya, kalau pasangannya sama2 libidonya tinggi kan gak masalah.

    Kalau Hypersexuality...dimana hidupnya hanya dipenuhi pemikiran2 untuk melakukan aktifitas seksual, fantasi seksual...biasanya pekerjaan dan hubungan sosialnya terganggu sehingga perlu penanganan medis. Kalau benar Hypersexuality biasanya RT nya berantakan, beda sama libido tinggi.

    2.Frigidity, in psychology, the inability of a woman to attain orgasm during sexual intercourse.

    Jadi masih bisa berhubungan seksual tetapi tdk bisa mencapai orgasm.

    Saya kira perlu counseling aja, gak perlu sampai cerai

    3.Punya masalah kejiwaan Yg membahayakan pasangan.

    Bisa karena termasuk Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan {Kitab Hukum Kanonik kanon1095-1107)

    1. Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat

    2. Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement),

    4.LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAPasal 5

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah

    tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,

    dengan cara :

    a. kekerasan fisik;

    b. kekerasan psikis;

    c. kekerasan seksual; atau

    d. penelantaran rumah tangga.Menurut saya bisa diajukan gugatan ....mengenai disetujui/ tidaknya ya otoritas Gereja

  • 26 Februari 2023

    Terima kasih yah om buat penjelasannya, sangat menarik untuk dipahami.

    Jadi sy bisa melihat dari sudut pandang lain.

    SERGY895 tulis:

    Betul sekali sis JENNY...salah satunya karena hal tsb:-)

  • JENNY366

    26 Februari 2023

    Sudut pandang lain sing penting kita ngga kumpul kebo aja bro😉 itu baru perzinahan.

    ada doktrin Gereja yg memperbolehkan pasangan cerai hidup menikah lagi dgn mengikuti peraturan spt adanya surat cerai dari pengadilan, persetujuan keluarga kalo calon PH tsb tidak mengikat janji dgn seseorang.

    Karena hidup masih panjang perjalanannya, kita masih membutuhkan patner dalam menjalani sisa usia kita menuju kebahagiaan 🤗

    WILLY448 tulis:

    Terima kasih yah om buat penjelasannya, sangat menarik untuk dipahami.

    Jadi sy bisa melihat dari sudut pandang lain.

1 – 25 dari 293    Ke halaman:  1  2  3 ... 12  Selanjutnya Kirim tanggapan