Apakah protestan dan katolik masih bisa menikah di Indonesia ?
-
24 Juli 2023
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023
kemenag.go.id/kolom/larangan-h ... eda-agama-beSC424 Juli 2023 diubah oleh YUDISAJA095
-
24 Juli 2023
Terkadang peraturan dibuat untuk dilanggar meme yg srg saya dengarπ
Udah ke Bali disana semuanya bisa ditangani sing penting dana tersedia mo semua agama bisa kalo kedua insan sudah saling mencintai dan ada komitmen diantara kedua insan kalo masih nda bisa juga terbang ke negara mana gitu untuk pentahbisan nya sing penting dananya ada dan punya keyakinan kuat itu sih yang saya liat pada umumnya π
# Banyak Jalan menuju Romaπ
24 Juli 2023 diubah oleh JENNY366
-
24 Juli 2023
Kalau KRISTEN ma KATHOLIK gampang tinggal mau nikah secara apa ?
Pemberkatannya dmn? Sahadatnya sama.
Kmrn PGI & KWI jg sama2 dah mengirimkan surat atas pembuatan SEMA
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
No
: 10/KK-KWI/111/2023 Jakarta, 20 Maret 2023
Hal Pertimbangan KWI dan PGI Terkait Pembuatan SEMA tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama
Lamp 1
Yang terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
JL. Medan Merdeka Utara No. 9 Jakarta Pusat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 335/KMA/SK/XI/2022 tanggal 24 November 2022 telah dibentuk Kelompok Kerja Pembuatan SEMA tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Perkawinan Beda Agama. Pada Rapat hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 telah disepakati norma pokok dalam rancangan SEMA dalam 3 (tiga) versi
Menindaklanjuti hal tersebut, Kami dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bermaksud memberikan pertimbangan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Bahwa perkawinan antar umat beda agama dan kepercayaan adalah sebuah fenomena yang banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia yang plural sehingga memerlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat beda agama dan kepercayaan demi memberikan kepastian
hukum; 2. Bahwa Pasal 28E UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Sehingga menurut kami, adalah hak dari setiap pasangan antar umat beda agama dan kepercayaan untuk melangsungkan perkawinan dan memilih berdasarkan tata cara agama atau kepercayaan apa perkawinan itu akan dilangsungkan:
3. Bahwa terhadap Hasil Kerja Kelompok Kerja Pembuatan SEMA tentang Petunjuk Bagi
Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama
dan Kepercayaan tanggal 2 Maret 2023 (Hasil Kerja Pokja) khususnya Versi 3 Nomor 3
yang menyatakan, "Ketentuan Angka 2 tidak berlaku apabila salah satu pasangan
beragama Islam", adalah hal yang melanggar hak asasi dari pasangan antar umat heda
agama dan kepercayaan (salah satu pasangan beragama Islam) yang akan
melangsungkan perkawinan:
Pengkhususan ini juga menghilangkan kenyataan bahwa ada banyak perbedaan penafsiran mengenai keabsahan perkawinan di dalam agama yang terkait juga dalam
setiap agama dan kepercayaan;
4. Bahwa yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama dan kepercayaan tetaplah pemuka agama. Sehingga apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan meski salah satu ajaran agama atau kepercayaan dari salah seorang pasangan melarangnya, permohonan penetapan pencatatan perkawinan diberikan dengan syarat salah satu pasangan harus memilih mengikuti tata cara perkawinan salah satu agama atau kepercayaan pasangannya; (lih. Surat Jawaban Panitera MA No 231/PAN/HK.05/1/2019).
5. Bahwa apabila Hasil Kerja Pokja khususnya Versi 3 Nomor 3 yang menyatakan, "Ketentuan Angka 2 tidak berlaku apabila salah satu pasangan beragama Islam", diberlakukan maka Pengadilan telah campur tangan dalam penyelenggaraan perkawinan
dan menjadi penafsir agama bagi keabsahan perkawinan: 6. Bahwa Kami mengusulkan agar Mahkamah Agung dapat menggunakan Hasil Kerja Pokja Versi 2 yang menurut Kami memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan hak asasi baik bagi hakim maupun pasangan antar umat beda agama dan kepercayaan.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan hormat. Atas perhatian Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
RP. Yohanes Aristanto. HS
Sekretaris Eks. Komkel KWI
Pdt.cklevyn F. Manuputty
Sekretaris Umum PGI
-
24 Juli 2023
Sing penting ngga nikah sirih πππ
YANTI342 tulis:
Kalau KRISTEN ma KATHOLIK gampang tinggal mau nikah secara apa ?
....Pdt.cklevyn F. Manuputty
Sekretaris Umum PGI
24 Juli 2023 diubah oleh JODOHKRISTEN
-
24 Juli 2023
Nyimak πππΌ
-
24 Juli 2023
Kristen Protestan dan Katolik?
Beda agama atau beda Tuhan ya?
π€
-
24 Juli 2023
Benar
YANTI342 tulis:
Kalau KRISTEN ma KATHOLIK gampang tinggal mau nikah secara apa ?
....Sekretaris Umum PGI
24 Juli 2023 diubah oleh JODOHKRISTEN
-
24 Juli 2023
Beda aliran Broππ masa nanya sihπ
Pean lebih paham tohβΊ
TORO617 tulis:
Kristen Protestan dan Katolik?
Beda agama atau beda Tuhan ya?
π€
-
24 Juli 2023
Yg dimaksud nikah beda Agama (misal kristen dan Islam) spt yg dimaksud TS yaitu pd saat pemberkatan, ijab kabul itu jd satu/ sekali sj lgs bs di catatkan dlm catatan sipil setempat, namun dg adanya SEMA tsb sdh tdk ada ijin lg dr pengadilan untuk menikah krn beda agama
Dg kata lain menikah dg agama yg berbeda dg yg diyakini tdk boleh lg, solusinya hrs ngalah salah satu atau tdk nikah
Berdasarkan penjelasan dlm sema tsb perkawinan yang dilakukan diwilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama sdh tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan dan Β ika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang
SatuΒ² nya jalan keluar ya mengalah salah satu ikuti agama pasangannya, itu yg banyak terjadi
-
24 Juli 2023
Kaya nya kalo nikah kristen protestan sama katolik ribet kali ya tapi kalo jodoh gaapa ribet π€£
24 Juli 2023 diubah oleh SOZANLIWU435
-
24 Juli 2023
2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?
Kesatuan iman dalam Yesus Kristus merupakan syarat utama....Jadi masalahnya dimana?Tiap denominasi yang berbeda memiliki penekanan khusus pada beberapa ajaran dan tradisi tertentu. Kita akan dengan mudah berkata, "kan Tuhannya sama" ... btw kalau tdk saling menyadari/ menerima perbedaan bisa menimbulkan konflik yg serius.
Kalau di Gereja Katolik jangankan dengan sesama Kristen, dengan Non Kristen pun bisa....tentu dengan dispensasi dari Gereja Katolik (Terlepas dari surat edaran MA)
Yg jadi pertanyaan saya apakah Surat Edaran ....bisa berlawanan dengan UU Perkawinan? (Saya bukan praktisi Hukum) -
24 Juli 2023
SERGY895 tulis:
2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?
Kesatuan iman dalam Yesus Kristus merupakan syarat utama....Jadi masalahnya dimana?
Tiap denominasi yang berbeda memiliki penekanan khusus pada beberapa ajaran dan tradisi tertentu. Kita akan dengan mudah berkata, "kan Tuhannya sama" ... btw kalau tdk saling menyadari/ menerima perbedaan bisa menimbulkan konflik yg serius.
Kalau di Gereja Katolik jangankan dengan sesama Kristen, dengan Non Kristen pun bisa....tentu dengan dispensasi dari Gereja Katolik (Terlepas dari surat edaran MA)
Yg jadi pertanyaan saya apakah Surat Edaran ....bisa berlawanan dengan UU Perkawinan? (Saya bukan praktisi Hukum)
Sore Pak Sergi.. Banyak contoh salah satunya Menteri Pendidikan Indonesia Bapak Nadiem Makarim ternyata melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik Bali.
-
24 Juli 2023
TORO617 tulis:
Kristen Protestan dan Katolik?
Beda agama atau beda Tuhan ya?
π€
Sama TUHANNYA beda cara ibadahnya..π€
-
24 Juli 2023
JENNY366 tulis:
Sing penting ngga nikah sirih πππ
.π€
-
24 Juli 2023
SERGY895 tulis:
2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?
Kesatuan iman dalam Yesus Kristus merupakan syarat utama....Jadi masalahnya dimana?
Tiap denominasi yang berbeda memiliki penekanan khusus pada beberapa ajaran dan tradisi tertentu. Kita akan dengan mudah berkata, "kan Tuhannya sama" ... btw kalau tdk saling menyadari/ menerima perbedaan bisa menimbulkan konflik yg serius.
Kalau di Gereja Katolik jangankan dengan sesama Kristen, dengan Non Kristen pun bisa....tentu dengan dispensasi dari Gereja Katolik (Terlepas dari surat edaran MA)
Yg jadi pertanyaan saya apakah Surat Edaran ....bisa berlawanan dengan UU Perkawinan? (Saya bukan praktisi Hukum)
Betul pak SERGY. Makanya saya cari yg sepadan meski sampai saat ini blom keemu juga...
ππ
-
24 Juli 2023
JENNY366 tulis:
Beda aliran Broππ masa nanya sihπ
Pean lebih paham tohβΊ
Ndak ah, Sama-sama belajar kok. π€
A) Satu keyakinan/ sumber
Beda aliran tapi muaranya sama
Atau
Beda aliran tapi muaranya bedaβββ(ego teologis )
B) Lain keyakinan/ sumber
Beda aliran dan tentu muaranya beda
-
24 Juli 2023
YANTI342 tulis:
Sama TUHANNYA beda cara ibadahnya..π€
Nah.
-
24 Juli 2023
Semoga suatu saat nanti dipertemukan yach mbak e sesuai harapanπ
YANTI342 tulis:
Betul pak SERGY. Makanya saya cari yg sepadan meski sampai saat ini blom keemu juga...
ππ
-
24 Juli 2023
Saya maunya ke Muara Bajoe ππ
Sing penting punya keyakinan dan kesepahaman π
TORO617 tulis:
Ndak ah, Sama-sama belajar kok. π€
A) Satu keyakinan/ sumber
Beda aliran tapi muaranya sama
Atau
Beda aliran tapi muaranya bedaβββ(ego teologis )
B) Lain keyakinan/ sumber
Beda aliran dan tentu muaranya beda
-
24 Juli 2023
JENNY366 tulis:
Saya maunya ke Muara Bajoe ππ
Sing penting punya keyakinan dan kesepahaman π
Ywes, sing penting bahagia. π€
-
24 Juli 2023
Malam sis JENNY...baru tahu saya
Memang boleh tanpa menjadikan Katolik pasangannya, tetap di agamanya semula
Jadi kalau pernikahan orang Katolik dengan Protestan/ denominasi lain gak ada masalah, asal bukan dg denominasi yg dianggap bidat oleh Gereja Katolik.JENNY366 tulis:
Sore Pak Sergi.. Banyak contoh salah satunya Menteri Pendidikan Indonesia Bapak Nadiem Makarim ternyata melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik Bali.
-
24 Juli 2023
Thx buat pencerahannya Pakπ€π
SERGY895 tulis:
Malam sis JENNY...baru tahu saya
Memang boleh tanpa menjadikan Katolik pasangannya, tetap di agamanya semula
Jadi kalau pernikahan orang Katolik dengan Protestan/ denominasi lain gak ada masalah, asal bukan dg denominasi yg dianggap bidat oleh Gereja Katolik.
-
24 Juli 2023
Butuh kesabaran bagi kita menantikan waktu Tuhan. Sebab waktu Tuhan pasti yang terbaik untuk kita. Walau kadang tak mudah kita mengerti ....
Semoga cepat dipertemukan dengan yg sepadan sis YANTI ππYANTI342 tulis:
Betul pak SERGY. Makanya saya cari yg sepadan meski sampai saat ini blom keemu juga...
ππ
-
24 Juli 2023
Masihlah
-
25 Juli 2023
Sekedar sharing untuk yg lagi PDKT
Pernikahan campur dibedakan menjadi dua, yakni pernikahan beda agama dan pernikahan beda gereja.Dalam hal pernikahan beda gereja, yakni antara orang Katolik dan anggota gereja denominasi lain, dianggap sah jika kedua pasangan telah dibaptis Trinitarian (dibaptis dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus). Untuk pernikahannya dinamakan pemberkatan pernikahan(bukan sakramen), dan diperlukan ijin dari otoritas gereja Katolik yang berwenang. Dalam hal ini uskup atau yang ditunjuk olehnya. Pernikahan beda gereja sah jika dilakukan di hadapan imam dan dua saksi.
Sedangkan pernikahan beda agama, yakni antara orang Katolik dan non-Katolik/Kristen, termasuk mereka yang mengikuti aliran kepercayaan dan juga yang menyatakan tidak beragama, dimungkinkan dengan adanya dispensasi setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah ada dispensasi dari romo vikep. Adapun dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam KHK,Meski pernikahan campur dimungkinkan dalam Gereja katolik, namun pihak Gereja selalu mengingatkan pasangan beda agama yang akan menikah untuk memahami makna suci pernikahan. Terutama dalam Gereja Katolik, pernikahan bersifat monogami eksklusif dan tak terceraikan seumur hidup.